visitaaponce.com

Tersangka Kasus Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Segera Diadili

Tersangka Kasus Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Segera Diadili
KPK menyelesaikan pemberkasan tersangka Suryadi Halim dalam kasus dugaan rasuah peningkatan Jalan Lingkar Luar di Bengkalis(MI/Susanto)

BERKAS perkara kasus dugaan rasuah peningkatan Jalan Lingkar Luar di Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015 yang melibatkan Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim rampung.

"Tim Jaksa menyatakan lengkap untuk pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikannya," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan Suryadi bakal ditahan lagi selama 20 hari. Upaya paksa itu kini menjadi kewenangan jaksa.

Baca juga: Kasus Korupsi di Panggung Politik

KPK segera merampungkan dakwaan kasus Suryadi. Berkas bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. "Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali.

Kasus ini bermula ketika Suryadi menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis. Anggaran dalam pembangunan itu mencapai Rp203,9 miliar.

Baca juga: Pejabat Basarnas Diduga Mengatur Pemenangan Proyek Truk Angkut Personel

Suryadi meminta bantuan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar keinginannya itu terpenuhi. Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut.

Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang panas sebesar Rp175 juta.

Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
 
Negara ditaksir merugi Rp41,6 miliar atas permainan kotor itu. KPK juga masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dalam kasus korupsi ini. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat