visitaaponce.com

Digagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Digagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(MI/Rudi Kurniawansyah.)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Bengkalis saat hendak menyelundupkan 28 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. PMI tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata atau kunjungan.

"Tim Opsnal Satreskrim menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang PMI nonprosedural saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Para PMI ini rencananya dibawa ke Malaysia," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (7/6).

Pengungkapan tersebut berawal dari anggota Polres Bengkalis yang mendapat informasi tentang ada PMI sebanyak 28 orang di Wisma Resty yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. "Dari informasi tersebut anggota langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 28 PMI tersebut," kata Nandang.

Baca juga: Pembeking Perdagangan Orang Bakal Ditindak Tegas

Ia menambahkan dari keterangan 28 PMI tersebut mengaku bahwa mereka dibawa oleh dua pria masing-masing berinisial HH, 43, alias Azman dan MAH alias Muslim, 24. Dari keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni indekos di Jalan Wonosari Timur.

"Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru dan mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu untuk setiap kegiatan," kata Kabid Humas.

Baca juga: Polri Buru Jaringan TPPO Myanmar Lewat Analisis PPATK

Dari pengakuan MAH tersebut, petugas langsung bergerak menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tim melakukan pengejaran keesokan harinya Selasa (6/6) tim Polres Bengkalis di-back up Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau," kata Nandang. Hasil pemeriksaan sementara, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.

"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata," ungkapnya. Usai berhasil mengamankan dua tersangka, Rabu (7/6/2023) pagi Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lain berinisial HM, 39.

"Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul  09.30 WIB dibantu oleh pihak Avsec Bandara SSK II Tim berhasil mengamankan pelaku HM, 39, saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru untuk melarikan diri ke Batam," kata Nandang. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp100.000 per PMI.

"Menurut pengakuan pelaku HM, ia mengurus keberangkatan 9 orang dari 28 PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Nandang.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum selanjutnya. "Atas perbuatan itu, para pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat