visitaaponce.com

4 PNS Ditangkap Polres Bengkalis Terkait Korupsi Dana HibahPemilihan Bupati

4 PNS Ditangkap Polres Bengkalis Terkait Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati
Polres Bengkalis menangkap empat PNS di KPU Bengkalis, Riau, terkait dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati 2020.(MGN/Apriyal)

POLRES Bengkalis menangkap empat pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, sebesar Rp 4,5 miliar. Uang tersebut dipergunakan pelaku untuk berfoya-foya. 

Keempat pelaku itu ialah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Baca juga: KPK, BKN dan Gubernur Respons Laporan Pungli Guru Pangandaran

Setyo mengatakan modus yang dilakukan adalah melanggar prosedur dalam alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp400 miliar.

"Modus pelaku adalah, tidak mengikuti petunjuk dan teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Kemudian, tidak melengkapi dan mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja," papar Setyo.

Baca juga: 12 Fakta Guru Husein di Pangandaran Viral karena Berani Lawan Pungli

Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku Puji Hartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran. Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka."

Keempat tersangka dan sejumlah barang bukti rencananya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat