visitaaponce.com

Pejabat Basarnas Diduga Mengatur Pemenangan Proyek Truk Angkut Personel

Pejabat Basarnas Diduga Mengatur Pemenangan Proyek Truk Angkut Personel
KPK menduga ada pejabat Basarnas yang mengatur pemenang proyek pengadaan turk angkut personel dan kendaraan kebencanaan pada 2014.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pejabat di Badan SAR Nasional (Basarnas) mengatur pemenangan proyek. Informasi itu berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan kendaraan kebencanaaan pada 2014.

Dugaan itu didalami penyidik dengan memeriksa dua saksi yakni Analisis Kebijakan Ahli Muda  Laode Razief Halleyandi, dan mantan Kasubag Urusan Dalam dan Pemeliharaan Ronny Connoly.

"Didalami juga dugaan adanya perintah internal dari pejabat di Basarnas untuk setting-an pemenangan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Baca juga: Pengadaan Truk Angkut Personel dan Kebencanaan di Basarnas Tak Sesuai Kontrak

Ali enggan memerinci pejabat Basarnas yang dimaksud. Kedua saksi diminta menjelaskan proses pengaturan tersebut.

"(Juga didalami) proses setting-an untuk memenangkan perusahaan tertentu pada proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Ali.

Baca juga:Kasus Korupsi di Panggung Politik

Diketahui, Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

KPK telah berkoordinasi dengan Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Koordinasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri Max Ruland Boseke.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.
 
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat