visitaaponce.com

Desakan Revisi UU Peradilan Militer, TNI Belum Ada Urgensinya

Desakan Revisi UU Peradilan Militer, TNI: Belum Ada Urgensinya
KPK dan Puspom TNI geledah Kantor Basarnas.(Antara )

MARAKNYA desakan Revisi UU Peradilan Militer terus mencuat. Pasalnya, selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer dengan 152 terdakwa.

Namun hukuman kepada para terdakwa sangat ringan dengan mayoritas vonis hanya berupa penjara dengan hitungan bulan.

Menanggapi itu, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, mengemukakan tak elok jika hanya TNI saja yang didesak agar UU Peradilan Militer direvisi.

Baca juga : Menkopolhukam Mahfud MD Dorong Revisi UU Peradilan Militer Dibahas

Ia mencontohkan kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang kembali bertugas di Polri usai bebas.

“Nah ini contoh jenderal yang dulu kasusnya menerima suap, diadili di pengadilan umum (bukan militer) dan kini sudah bebas,” terang Julius kepada Media Indonesia, Selasa (8/8/2023).

Julius membandingkan dengan kasus Brigjen TNI Teddy, seorang jenderal TNI yang divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertahanan.

Baca juga : Setengah Tahun, Dua Bupati Tepergok Korupsi

“Seharusnya kalkulasikan juga kasusnya dengan matra lain. Jadi berimbang,” tegas Julius.

Menurutnya, desakan ini bisa berbahaya karena bisa melemahkan bangsa dan negara.

“Bangsa kita dengan tiga zona waktu ragam budaya dan bahasa agama, sangat riskan jika diaduk-aduk terus,” tuturnya.

Baca juga : Prabowo Subianto Diminta Mundur, Bahlil Lahadalia: Kenapa Harus Ikut Mahfud?

Julius menegaskan bangsa Indonesia utuh karena TNI-nya kuat. Jika TNI terbukti ikut bermain, Julius mengatakan akan rusak bangsa dan Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD setuju revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera dibahas. Hal ini buntut kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).

"Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ujar Mahfud ditemui di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat