visitaaponce.com

Pejabat Basarnas Pilih Mangkir Saat Dipanggil KPK

Pejabat Basarnas Pilih Mangkir Saat Dipanggil KPK
Denny Irsan, PNS Basarnas mangkir dari panggilan KPK terkait pengadaan truk personel dan kendaraan kebencanaan.(Medcom.id)

PEGAWAI negeri sipil (PNS) pada Badan SAR Nasional (Basarnas) Denny Irsan mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/9). Keterangan Denny dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah pengadaan truk personel dan kendaraan kebencanaan.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (7/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci waktu pasti pemanggilan Denny. Dia diharap memenuhi panggilan saat permintaan keterangan selanjutnya sudah dijadwalkan.

Baca juga: Pejabat Basarnas Diduga Mengatur Pemenangan Proyek Truk Angkut Personel

Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

KPK telah berkoordinasi dengan Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Koordinasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri Max Ruland Boseke.

Baca juga: Pengadaan Truk Angkut Personel dan Kebencanaan di Basarnas Tak Sesuai Kontrak

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi. KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat