Pengadaan Truk Angkut Personel dan Kebencanaan di Basarnas Tak Sesuai Kontrak
![Pengadaan Truk Angkut Personel dan Kebencanaan di Basarnas Tak Sesuai Kontrak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/95cc0c2f6e087c6ba8c6e1632edda346.jpg)
PENGADAAN truk angkut personel dan kebencanaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) diyakini melenceng dari kontrak kerja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan itu dengan memeriksa pegawai Direktorat Bina Tenaga Basarnas Arie Joko Lelono.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang diduga banyak ketidaksesuaian dengan isi kontrak pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Arie. Pengadaan yang tidak sesuai kontrak dipastikan tidak boleh terjadi.
Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang Proyek di Basarnas
Keterangan Arie diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kebencanaan di Basarnas pada 2014. Informasi mendalam baru dibeberkan dalam persidangan nanti.
Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
Baca juga: 2 Mobil Cherokee Eks Walkot Bekasi Diterima KPK
KPK telah berkoordinasi dengan Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Koordinasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri Max Ruland Boseke.
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Z-3)
Terkini Lainnya
13 Pemancing Berhasil Dievakuasi Setelah Terombang Ambing di Laut
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Max Ruland ke PDIP
Kepala Baguna PDIP Disebut Pakai Duit Korupsi Rp2,5 Miliar untuk Beli Ikan Hias
Tim SAR Evakuasi Jenazah Warga Qatar di Pantai Kelingking Bali
Tim SAR Evakuasi WNA yang Jatuh di Bukit Anak Dara Lombok
Kapal Wisata di Labuan Bajo Terbakar, Ini Protokol Penyelamatannya
3 Penyuap Eks Kepala Basarnas Divonis 2 sampai 2,5 Tahun Penjara
KPK Panggil Politikus PDIP Max Ruland Bongkar Korupsi di Basarnas
Pejabat Basarnas Pilih Mangkir Saat Dipanggil KPK
Desakan Revisi UU Peradilan Militer, TNI: Belum Ada Urgensinya
Basarnas Di Bawah Kemenhub, KPK Pastikan Berwenang Melakukan Penangkapan
Panglima Pastikan tidak Ada Istilah Dana Komando di TNI
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap