visitaaponce.com

Pengadaan Truk Angkut Personel dan Kebencanaan di Basarnas Tak Sesuai Kontrak

Pengadaan Truk Angkut Personel dan Kebencanaan di Basarnas Tak Sesuai Kontrak
KPK mendalami dugaan kontrak kerja yang melenceng dalam pengadaan truk angkut personel dan kebencanaan di Basarnas.(AFP)

PENGADAAN truk angkut personel dan kebencanaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) diyakini melenceng dari kontrak kerja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan itu dengan memeriksa pegawai Direktorat Bina Tenaga Basarnas Arie Joko Lelono.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang diduga banyak ketidaksesuaian dengan isi kontrak pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Arie. Pengadaan yang tidak sesuai kontrak dipastikan tidak boleh terjadi.

Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang Proyek di Basarnas

Keterangan Arie diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kebencanaan di Basarnas pada 2014. Informasi mendalam baru dibeberkan dalam persidangan nanti.

Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

Baca juga: 2 Mobil Cherokee Eks Walkot Bekasi ​Diterima KPK

KPK telah berkoordinasi dengan Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Koordinasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri Max Ruland Boseke.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat