visitaaponce.com

Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan

Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan
Lukas Enembe dituntut penjara 10 tahun oleh JPU pada KPK.(Medcom/Candra)

MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun, 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di wilayahnya rampung. tuntutan itu dibacakanJaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Baca juga: Lukas Enembe Diminta Hakim Tak Mengamuk Selama Tuntutan Dibacakan

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, majelis diminta memberikan restu ke jaksa untuk melakukan perampasan aset Lukas untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak cukup, pidana penjara terhadap mantan Gubernur Papua itu diminta ditambah.

Baca juga: Lukas Enembe Hadapi Pembacaan Tuntutan Hari Ini

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Wawan.

Hakim juga diminta memberikan tambahan ke Lukas terkait pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjara kelar.

Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Lukas. Semua fakta dari keterangan saksi dan barang bukti yang sudah dibawa ke dalam persidangan juga dinilai telah membuktikan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan olehnya.

Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Lukas dinilai tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak sopan dalam persidangan.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Lukas belum pernah dihukum. Dia juga memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat