Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan
![Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/774e200253e1f7e4a0eaa1f688ddf225.jpeg)
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun, 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di wilayahnya rampung. tuntutan itu dibacakanJaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Baca juga: Lukas Enembe Diminta Hakim Tak Mengamuk Selama Tuntutan Dibacakan
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, majelis diminta memberikan restu ke jaksa untuk melakukan perampasan aset Lukas untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak cukup, pidana penjara terhadap mantan Gubernur Papua itu diminta ditambah.
Baca juga: Lukas Enembe Hadapi Pembacaan Tuntutan Hari Ini
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Wawan.
Hakim juga diminta memberikan tambahan ke Lukas terkait pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjara kelar.
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Lukas. Semua fakta dari keterangan saksi dan barang bukti yang sudah dibawa ke dalam persidangan juga dinilai telah membuktikan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan olehnya.
Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Lukas dinilai tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak sopan dalam persidangan.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Lukas belum pernah dihukum. Dia juga memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkaranya, Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)
Terkini Lainnya
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Korupsi di PT Persero Batam Dituntut 2,6 Tahun Penjara
22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
Diduga Rintangi Kasus Lukas Enembe, Advokat Roy Rening Dituntut Penjara 5 Tahun
Jaksa New York Tuntut Donald Trump Sebesar US$370 Juta dalam Kasus Penipuan Properti
Dakwaan Kasus SBS Sumsel, Pakar Hukum: Putusan Hakim Jadi Esensi
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang Pidana Penyuapan Bersejarah Donald Trump Akan Dimulai di New York
Eks Kepala BP Bintan Den Yealta Dituntut Penjara 8 Tahun
Donald Trump Berupaya Memperlambat Proses Hukum
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap