KPU Dinilai Lamban Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Caleg
![KPU Dinilai Lamban Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Caleg](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/305db4dcbd29ccbf8704845d2225bda2.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai lamban untuk merevisi beleid keterwakilan perempuan calon anggota legislatif atau caleg dalam Peratuarn KPU (PKPU) Nomor 10/2023 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Jika atuarn itu tidak direvisi, hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 bakal dipertanyakan keabsahannya.
"KPU sangat lambat bersikap dan merespon putusan MA," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Selasa (19/9).
MA membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan sejak Selasa (29/8) lalu. Sementara itu, tahap pencalonan anggota legislatif sudah hampir mencapai pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Menurut Fadil, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut. Kelambanan proses revisi, sambungnya, bakal memunculkan masalah lanjutan, yakni kesulitan yang dihadapi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan pergantian calon anggota legislatif pada daerah pemilihan yang belum memenuhi kuota 30% perempuan.
Baca juga: KPU Libatkan PPATK, Kemenpora, dan Kemenag pada Pemilu 2024
Di sisi lain, Fadil menyebut jika dibiarkan tak direvisi, keabsahan hasil Pileg 2024 dapat menimbulkan sengketa karena daftar calon yang tersedia tidak sesuai dengan undang-undang (UU). "Konsekuensinya nanti akan panjang terhadap keabsahan hasil pemilu yang daftar calonnya tak sesuai dengan UU."
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mengkaji hasil putusan MA terkait uji materi PKPU 10/2023 terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tersebut. Hasyim mengatakan pihaknya sedang menyiapkan revisi terkait beleid yang disoalkan oleh Perludem itu.
"Sedang kita siapkan draft untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," tandasnya.
Selain Perludem, pemohon uji materi PKPU tersebut adalah Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mereka menilai penghitungan pecahan desimal ke bawah angka kurang dari lima di belakang nol dari hasil pembagian jumlah kursi dapil dengan kuota minimal 30% berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Film Kejarlah Janji Maknai Pemilu Sebagai Peristiwa Budaya
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mengikuti rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk membahas rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (20/9) sore. Salah satu yang dibahas adalah jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Idham, pihaknya masih berpatokan dengan jadwal pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023 sebagaimana yang telah diujipublikkan pada Senin (4/9) lalu.
"Pascarapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, KPU melanjutkan proses legal drafting dengan mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM," jelas Idham. (Z-6)
Terkini Lainnya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Mayat Perempuan tanpa Busana dalam Indekos Gegerkan Pati
Bantuan Modal Dukung Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
DAK Non Fisik Perlu Dimaksimalkan untuk Tangani Isu Perempuan dan Anak
5 Cara Mengatasi Penuaan Dini untuk Perempuan
Gelar Kongres, NasDem Usung Sinergi Membangun Bangsa
MK Diyakini Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Pimpinan KPK Jadi 40 Tahun
Pria di Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 tahun
MK Tolak Usulan Parpol Bisa Langsung Dibubarkan
UU TNI Masuk Prolegnas, 7 Prajurit TNI Tarik Permohonan Uji Batas Usia Pensiun
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap