visitaaponce.com

Cawapres Prabowo akan Dibahas Usai Deklarasi Partai Demokrat

Cawapres Prabowo akan Dibahas Usai Deklarasi Partai Demokrat
Bakal calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto (kanan)(ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan pembahasan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto akan dilakukan usai deklarasi resmi Partai Demokrat.

"Kalau Partai Demokrat sudah mendeklarasikan, tentunya forum sudah matang untuk dibahas," katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (20/9) malam.

Dia menegaskan pembahasan itu merupakan kewenangan dari ketua umum masing-masing partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca juga: Ketua GNPF Sebut Prabowo Pernah Janjikan Beri Jabatan Apabila Menang Pilpres

KIM merupakan gabungan dari delapan partai politik parlemen dan nonparlemen yakni Golkar, Gerindra, PAN, PBB, Golkar, Garuda, Demokrat dan PSI.

Eddy Soeparno merupakan salah seorang dari puluhan elite parpol KIM yang berkumpul di DPP Golkar. 

Pertemuan itu membahas program dan tema kampanye bakal calon presiden Prabowo Subianto. Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan 17 program prioritas yang akan dilaksanakan jika terpilih sebagai presiden ke-8 RI.

Baca juga: KIM Rancang Strategi Kampanye Pemenangan Prabowo

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keputusan strategis Majelis Tinggi Partai (MTP) terkait dukungan terhadap bakal calon presiden (bacapres) dan koalisi kepada kader partai dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Kamis (21/9).

"Ketum (Ketua Umum) AHY akan menyampaikan keputusan strategis Majelis Tinggi Partai (MTP) terkait dukungan bakal calon presiden dan koalisi kepada struktural partai dan kader yang hadir, serta kepada publik," kata Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat