Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME
![Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/d37b7db0256341e8a6129a4340651357.jpg)
KUASA hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut ada keterlibatan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rani Anindita Tranggani dalam transaksi PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Pasalnya, Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan di sana sampai 2005.
"Sejak pendirian hingga 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9).
Junaedi menjelaskan direktur keuangan merupakan orang yang menyetujui semua transaksi dalam sebuah perusahaan. Karenanya, tanpa adanya restu dari Rani, aliran dana di PT ARME tidak mungkin terjadi.
Baca juga: KPK akan Tindak Lanjuti Keterlibatan Istri Rafael Alun
"Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan," ujar Junaedi.
Junaedi juga menyebut keterlibatan Rani di PT ARME tidak terputus pda 2005. Sebab, kata Junaedi, ayah Rani, Soeryoe Koesoemo Adji ikut membeli saham perusahaan tersebut.
Menurut Junaedi, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, memiliki 56 lembar saham di PT ARME. Lalu, Budi Susilo membeli 56 lembar saham menggunakan nama istrinya Oki Hendarsanti.
Baca juga: Kubu Rafael Ragukan Keterangan Saksi Karena Berstatus Penyelidik KPK
"Soeryo Koesoemo Adji diatasnamakan anaknya Rani Anindita sebanyak 56 lembar saham, selain itu ada juga FX Wijayanto Nugroho," ucap Junaedi.
Junaedi mengeklaim kliennya sudah tidak berurusan dengan PT ARME sejak 2006. Namun, kata dia, Rani masih memiliki kuasa di sana.
"Kemudian saham atas nama Rani dialihkan ke ibunya yaitu Sri Laras Sutrawati, sedangkan saham atas nama Oki dialihkan ke Setyawan," kata Junaedi.
Sebelumnya, Penyelidik KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia dihadirkan karena pernah bekerja di PT ARME.
"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
PT ARME merupakan perusahaan yang diduga dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan sampai 2005. (Z-1)
Terkini Lainnya
KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Ingin Memiskinkan Rafael Alun, KPK Ajukan Kasasi
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap