visitaaponce.com

Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME

Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo(MI / ADAM DWI)

KUASA hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut ada keterlibatan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rani Anindita Tranggani dalam transaksi PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Pasalnya, Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan di sana sampai 2005.

"Sejak pendirian hingga 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9).

Junaedi menjelaskan direktur keuangan merupakan orang yang menyetujui semua transaksi dalam sebuah perusahaan. Karenanya, tanpa adanya restu dari Rani, aliran dana di PT ARME tidak mungkin terjadi.

Baca juga: KPK akan Tindak Lanjuti Keterlibatan Istri Rafael Alun

"Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan," ujar Junaedi.

Junaedi juga menyebut keterlibatan Rani di PT ARME tidak terputus pda 2005. Sebab, kata Junaedi, ayah Rani, Soeryoe Koesoemo Adji ikut membeli saham perusahaan tersebut.

Menurut Junaedi, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, memiliki 56 lembar saham di PT ARME. Lalu, Budi Susilo membeli 56 lembar saham menggunakan nama istrinya Oki Hendarsanti.

Baca juga: Kubu Rafael Ragukan Keterangan Saksi Karena Berstatus Penyelidik KPK

"Soeryo Koesoemo Adji diatasnamakan anaknya Rani Anindita sebanyak 56 lembar saham, selain itu ada juga FX Wijayanto Nugroho," ucap Junaedi.

Junaedi mengeklaim kliennya sudah tidak berurusan dengan PT ARME sejak 2006. Namun, kata dia, Rani masih memiliki kuasa di sana.

"Kemudian saham atas nama Rani dialihkan ke ibunya yaitu Sri Laras Sutrawati, sedangkan saham atas nama Oki dialihkan ke Setyawan," kata Junaedi.

Sebelumnya, Penyelidik KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia dihadirkan karena pernah bekerja di PT ARME.

"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

PT ARME merupakan perusahaan yang diduga dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan sampai 2005. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat