visitaaponce.com

Kubu Rafael Ragukan Keterangan Saksi Karena Berstatus Penyelidik KPK

Kubu Rafael Ragukan Keterangan Saksi Karena Berstatus Penyelidik KPK
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo( MI / ADAM DWI)

KUBU mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meragukan keterangan saksi sekaligus mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani dalam persidangan, Rabu (27/9). Sebab, dia, saat ini, bekerja sebagai penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keberadaan Rani sekarang kerja di KPK, sepertinya membuat dirinya berada dalam tekanan secara psikis," kata Pengacara Rafael, Junaedi Saibih, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9).

Junaedi menjelaskan pihaknya melihat ada keraguan saat Rani memberikan keterangan dalam persidangan. Kesaksiannya diyakini berpihak ke KPK karena saat ini bekerja di sana.

Baca juga: Keterlibatan Istri Rafael Alun Menarik untuk Terus Dikonfirmasi

"Hal ini tergambar dari suara yang tidak tegas, serta berulang kali menghela nafas panjang terlebih ketika disinggung soal keuangan dan pembukuan ARME," ujar Junaedi.

Kubu Rafael juga meragukan keterangan Rani soal bukti digital dalam kepingan cakram atau compact disc (CD) yang dijelaskan olehnya kemarin. Piringan bundar itu berisikan catatan keuangan yang diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael.

Menurut Junaedi, Rani mengaku mendapatkan data itu dari komputer yang biasa digunakan oleh Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor. Keterangan itu diragukan karena keduanya tidak saling mengenal.

Baca juga: Hakim Kembali Periksa Saksi dalam Sidang Rafael Alun

"Saksi Rani dalam persidangan tidak memberikan endorsement bahwa data yang berasal dari komputer Yulianti Noor adalah data resmi milik perusahaan PT ARME. Saksi Rani sendiri tidak mengenal Yulianti Noor," ucap Junaedi.

Data yang diterangkan Rani itu juga dinilai tidak sesuai dengan kualifikasi bukti digital yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Rani dinilai tidak netral dalam memberikan keterangan karena saat ini bekerja di KPK.

"Bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada bukti fisik, hanya bukti elektronik yang hanya disita saja dari Yulianti Noor tanpa dilakukan uji forensik, sehingga tidak diketahui secara pasti kapan data elektronik dibuat (created date) dan diubah terakhir (last modified date)," ujar Junaedi.

KPK diminta tidak sembarangan memberikan data dalam tahapan pembuktian kasus terhadap kliennya. Hakim juga diharap bijak menilai dokumen yang dibawa oleh kubu jaksa.

"Seluruh data elektronik yang dihadirkan tidak dapat dipastikan apakah terealisasi atau tidak, termasuk perihal informasi Rafael Alun menerima dana taktis," ujar Junaedi.

Sebelumnya, Penyelidik KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia dihadirkan karena pernah bekerja di PT ARME.

"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

PT ARME merupakan perusahaan yang diduga dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan sampai 2005. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat