visitaaponce.com

Menteri Agama Harus Paham dan Hargai Kebebasan Berpendapat

Menteri Agama Harus Paham dan Hargai Kebebasan Berpendapat
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam peringatan Maulid Nabi tingkat nasional(Dok. Kemenag )

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas seharusnya menghargai kebebasan berpendapat. Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan, salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis, dinilai tidak menghargai proses politik.

Wakil Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan dalam surat edaran itu memang dimaksudkan untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah termasuk tokoh penceramah. Namun proses politik merupakan hak setiap warga negara.

"Meminta para tokoh dan penceramah dalam pelaksanaan ceramah keagamaan yang disampaikan juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta jauh dari upaya provokasi. Sehingga kampanye politik praktis tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik," ujarnya, Kamis (5/10).

Baca juga: DMI Nilai SE Menag soal Pedoman Ceramah Keagamaan Perlu Dipahami dari Berbagai Sisi

Bamsoet berharap agar surat edaran pedoman isi ceramah ini dapat dipahami oleh penceramah maksud dan tujuannya.

 

Selain itu dia meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya agar secara masif menyosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan tersebut ke seluruh rumah ibadah untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.

Baca juga: SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan

"Saya meminta Kemenag memahami juga apa yang disampaikan oleh para aktor-aktor layanan keagamaan seperti penyuluh agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qari'/qariah hingga lembaga seni dan budaya Islam, sesuai Quran dan hadis," sambungnya.

 

Di sisi lain Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memposisikan diri tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya. Hal ini berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUD 1945. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat