Menteri Agama Harus Paham dan Hargai Kebebasan Berpendapat
![Menteri Agama Harus Paham dan Hargai Kebebasan Berpendapat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/ccc4bf822ac2a355888dd26caf7617df.jpeg)
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas seharusnya menghargai kebebasan berpendapat. Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan, salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis, dinilai tidak menghargai proses politik.
Wakil Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan dalam surat edaran itu memang dimaksudkan untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah termasuk tokoh penceramah. Namun proses politik merupakan hak setiap warga negara.
"Meminta para tokoh dan penceramah dalam pelaksanaan ceramah keagamaan yang disampaikan juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung serta jauh dari upaya provokasi. Sehingga kampanye politik praktis tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik," ujarnya, Kamis (5/10).
Baca juga: DMI Nilai SE Menag soal Pedoman Ceramah Keagamaan Perlu Dipahami dari Berbagai Sisi
Bamsoet berharap agar surat edaran pedoman isi ceramah ini dapat dipahami oleh penceramah maksud dan tujuannya.
Selain itu dia meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya agar secara masif menyosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan tersebut ke seluruh rumah ibadah untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.
Baca juga: SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan
"Saya meminta Kemenag memahami juga apa yang disampaikan oleh para aktor-aktor layanan keagamaan seperti penyuluh agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qari'/qariah hingga lembaga seni dan budaya Islam, sesuai Quran dan hadis," sambungnya.
Di sisi lain Kemenag untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memposisikan diri tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya. Hal ini berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUD 1945. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
PITI Sesalkan Ceramah yang Melecehkan Islam
Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara sebelum Ceramah agar tidak Gagal Paham
Jelang Ramadan, ISN Undang Ustazah Internasional Shuaib dari Amerika Serikat
Contoh Ceramah tentang Isra Mi'raj Beserta Dalilnya
UAS Ceramah di PLTD Apung Banda Aceh, Saksi Dahsyatnya Tsunami Aceh
Ponpes Al Ihya Subang Gelar Tablig Akbar untuk Suri Teladani Rasullulah
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
Kloter SUB 01 Mengawali Pemulangan Jemaah ke Tanah Air
Bantah Timwas Haji DPR, Menag Sebut tidak Ada Pengalihan Kuota Haji Tambahan
Menag Harap Pemerintah Arab Saudi Berikan Solusi soal Mina
Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji Tahun Depan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap