visitaaponce.com

Usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi Harus Sadar sedang Dipermainkan

Usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi Harus Sadar sedang Dipermainkan
Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama dengan anggota Hakim Panel lain saat memimpin sidang.(MI/Moh Irfan.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus menyadari insititusinya sedang dipermainkan oleh kepentingan politik sesaat dalam uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman mengatakan MK seharusnya dapat melampaui nalar berpikir formalisme perundang-undangan. "MK harus punya pikiran bahwa dia sedang dimanfaatkan," ujar Herlambang kepada Media Indonesia, Sabtu (14/10).

Menurutnya, MK harus menjaga prinsip dasar kemandirian dan kekuasaan kehakiman sebagai bentuk integritas jika sadar sedang dipermainkan. Dengan demikian, keputusan yang diambil bukan sekadar berlandaskan formalisme perundang-undangan, tetapi juga dapat membayangkan implikasi politis dari putusan tersebut.

Baca juga: Pengabulan Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Berimplikasi Panjang

"Karena di dalam nalar berpikir hukum itu juga dimungkinkan cara bekerja pemikiran tentang bagaimana mengonstruksi negara hukum yang demokratis," jelasnya.

Bagi Herlambang, ada dua cara berpikir konstitusionalisme. Pertama, memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang. 

Baca juga: NasDem Persilakan KPK Buktikan Aliran Uang SYL ke Partai

Kedua, memastikan bahwa hak dasar warga negara mendapat perlindungan yang baik. Kedua cara berpikir itu harus menjadi kebijakan MK dalam setiap mengambil keputusan. "Apakah dia (MK) sedang menopang abusive of power atau membatasinya?" kata Herlambang.

Oleh karena itu, MK harus mengembalikan urusan syarat usia capres dan cawapres kepada pembentuk undang-undang karena bersifat open legal policy. Kalaupun terpaksa membuka keran usia bagi calon di bawah 40 tahun, Herlambang menegaskan harus diberlakukan pada Pilpres 2029.

"Karena itu menjadi sangat politis banget, mengonfirmasi kritik publik bahwa ini hanya pesanan kepentingan politik sekarang," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat