visitaaponce.com

Selidiki Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Sita Dokumen KPK

Selidiki Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Sita Dokumen KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak(MGN/Siti Yona Hukmana)

PENYIDIK Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyitaan dokumen dilakukan penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023.

"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).

Baca juga : KPK Akui Ada Dokumen yang Dibawa Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan

Ade menyebut dokumen yang disita tersebut bakal digunakan sebagai barang bukti pendukung dalam kasus pemerasan SYL.

Di samping itu, Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dari pukul 10.00-19.30 WIB.

Ade mengatakan dalam pemeriksaan, Firli mengakui ada pertemuan dengan SYL di Lapangan Badminton GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Foto pertemuan sempat beredar di WhatsApp awak media.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat Ke Kapolri Karena Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan

"(Firli Bahuri) membenarkan (pertemuan itu), sekira bulan Maret 2022," ungkap Ade.

Ade tidak membeberkan apa saja pembicaraan dalam pertemuan itu. Termasuk nilai uang pemerasan. Sebab itu masuk materi penyidikan. Status Firli masih saksi dan dia diperbolehkan pulang.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan KPK pada Jumat, 20 Oktober 2023. Dokumen itu terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," kata Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat