visitaaponce.com

KPK Pastikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Belum Disetop

KPK Pastikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Belum Disetop
KPK masih menyelidiki kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh belum disetop, meski kebebasannya sudah berkekuatan hukum tetap usai menang kasasi. Sampai saat ini penyidik masih mencari bukti.

"Masih terus berproses pada tahap penyidikan," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (25/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK menegaskan Gazalba masih berstatus tersangka. Sebab, kebebasannya hanya dalam dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka

Ali belum bisa memastikan waktu pemanggilan Gazalba. KPK memastikan semua tersangka bakal ditahan agar proses hukum cepat kelar di tahap persidangan.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut.

Baca juga: KPK Nilai Janggal Putusan Kasasi Gazalba Saleh

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat