visitaaponce.com

MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Lengkap, tapi Anwar Usman Mau Dipanggil Lagi

MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Lengkap, tapi Anwar Usman Mau Dipanggil Lagi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)(MI/Usman Iskandar )

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai bukti dugaan pelanggaran etik dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres sudah rampung. Tapi, Ketua MK Anwar Usman masih harus dipanggil lagi.

"Tinggal terakhir nanti kami periksa sekali lagi Pak Anwar Usman. Karena paling banyak dilaporkan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023

Jimly mengamini Anwar sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya butuh mendalami informasi atas aduan yang lainnya.

Baca juga: Putusan MK tidak Bisa Dianulir, DPR Silakan Bersikap

Dia menyebut kelengkapan bahan MKMK meliputi keterangan ahli, saksi, kamera pengawas, maupun pelapor. Menurut Jimly, aduan dugaan etik ini mudah diusut.

"Ya kan, lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," ujar Jimly.

Baca juga: Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi

Selain itu, Jimly juga menyebut ada sejumlah isu internal di MK yang bisa keluar. Namun, dia enggan merinci informasi yang bocor tersebut.

"Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," ucap Jimly.

MKMK mengusut dugaan etik ini dengan memeriksa masing-masing hakim konstitusi. Informasi dari tiap individu penting karena mereka mewakili tiap tiang.

"Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat," kata Jimly. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat