visitaaponce.com

Putusan MKMK Tegaskan Cacat Etik Pencawapresan Gibran

Putusan MKMK Tegaskan Cacat Etik Pencawapresan Gibran
Putusan MKMK menegaskan adanya 'cacat etik' dalam aturan legal-formal yang dijadikan sebagai dasar hukum masuknya Gibran sebagai bacawapres.(MI/Susanto)

PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK mempertegas cacat etik proses pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Meski tetap sah terdaftar sebagai pasangan bakal capres-cawapres, kredibilitas moral politik Prabowo-Gibran bakal dipertanyakan.

"Putusan MKMK kemarin telah menegaskan adanya 'cacat etik' dalam aturan legal-formal yang dijadikan sebagai dasar hukum masuknya Gibran sebagai bakal cawapres," kata pengajar ilmu politik dan kajian internasional, Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).

Umam menjelaskan, Prabowo-Gibran tetap dapat melaju secara sah sebagai pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 mendatang karena putusan MKMK tidak membatalkan syarat usia capres-cawapres yang sebelumnya diatur melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tergerus, Bukti Kekecewaan Rakyat

Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakomodir norma syarat usia capres, yakni miminal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, sebagaimana putusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2023.

Kendati demikian, Umam berpendapat 'karpet merah' bagi Gibran yang telah dinodai pelanggaran etik hakim konstitusi berpotensi dimanfaatkan lawan politik untuk mendelegitimasi kredibilitas moral Prabowo-Gibran.

Baca juga: Supaya Tak Membebani MK, Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi

Terpisah, Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyiratkan putusan MKMK kemarin harus menjadi titik tolak bagi MK untuk menghindari intervensi dalam mengambil putusan. Apalagi, pengawasan masyarakat sipil dinilai sudah sangat kuat.

"Coba kalau enggak ada masyarakat sipil, siapa yang bisa mendorong terjadinya putusan seperti di MKMK yang sekarang ini? Dan yang mengajukan itu semua kan masyarakat sipil," ujarnya.

Terlepas dari putusan MKMK terhadap Anwar dan hakim konstitusi lainnya, Mahfud menilai pencawapresan Gibran secara hukum sudah sah. Menurutnya, tiga pasangan bakal capres-cawapres, termasuk dirinya, harus tetap menjadi peserta Pilpres 2024.

Diketahui, Mahfud menjadi bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Sementara itu, satu pasangan bakal capres-cawapres lain yang telah terdaftar di Kantor KPU RI adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat