visitaaponce.com

UGM Serahkan Proses Hukum Wamenkumham yang juga Guru Besarnya kepada Pihak Berwajib

UGM Serahkan Proses Hukum Wamenkumham yang juga Guru Besarnya kepada Pihak Berwajib
Kampus UGM(UGM)

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menyerahkan kasus hukum salah satu guru besarnya, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang juga Wamenkumham, kepada pihak berwajib. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan mengatakan, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk mengusut dan memproses lebih lanjut. 

Fakultas Hukum UGM, katanya, merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa dosen UGM yang menyelesaikan pendidikan S-1 hingga Doktor di UGM itu.

Baca juga : Wamenkumham Eddy Mengaku Belum Pernah Diperiksa KPK

Diakui Daliana, Eddy OS Hiariej adalah salah satu kader terbaik di UGM. "Beliau dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pada  tahun 2010 ketika masih berusia 37 tahun," katanya lewat keterangan resmi yang dirilis UGM.

Eddy Omar Syarif Hiariej dilantik menjadi Wakil Menkumham oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 lalu. KPK mengatakan, sejak dua pekan lalu pihaknya telah menetapkan status tersangka pada Eddy OS Hiariej dalam kasus korupsi gratifikasi senilai Rp7 miliar. 

Baca juga : KPK: Wamenkumham Sudah Jadi Tersangka Sejak 2 Pekan Lalu

Dalam pernyataannya, Eddy mengaku belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP dari KPK. 

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11). (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat