visitaaponce.com

Penetapan Prabowo-Gibran Dinilai Bentuk Pelanggaran TSM

Penetapan Prabowo-Gibran Dinilai Bentuk Pelanggaran TSM
Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh nomor urut dua.(AFP/Adek Berry)

PAKAR hukum tata negara Denny Indrayana bersama tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi berencana menyoalkan penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penetapan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu.

"Meskipun harus digarisbawahi yang kita persoalkan bukan soal elektoralnya, ini bukan politik elektoral, tapi politik moralnya," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/11).

Baca juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah

Bagi Denny, ia bersama tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi menaruh perhatian lebih untuk menjaga politik moral di Tanah Air. Ia juga menegaskan bahwa legitimasi pemilihan presiden harus digelar secara jujur dan adil.

Kendati demikian, Denny belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal melaporkan dugaan pelanggaran TSM itu ke Bawaslu. Sebab, pihaknya masih akan mengumpulkan bukti agar dasar pelaporannya lebih komprehensif.

Baca juga: Kesewenang-wenangan Pemilu Harus Dilawan

"Kita sebenarnya menunggu putusan MK terkait uji formil (terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) saya dengan Zainal Arifin Mochtar. Kalau itu keluar, cepat, dan dikabulkan, kan bisa jadi bukti juga dilaporkan Bawaslu," terang Denny.

Ia menegaskan, tujuan utama dari pelaporan yang bakal diajukan ke Bawaslu adalah menjaga moralitas Pemilu Presiden 2024. Adapun pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres adalah bagian dari konsekuensi hukum yang harus dijalankan nantinya.

 

Hormati Hak Hukum

Terpisah, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menghormati hak hukum dari setiap pihak yang menyoalkan penetapan Prabowo-Gibran ke berbagai lembaga, termasuk Bawaslu. Kendati demikian, ia menegaskan sengketa hukum itu tak memengaruhi penetapan yang sudah berjalan.

Demokrat menjadi salah satu partai politik pengusung pasangan tersebut bersama Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

"Segala polemik yang terkait dengan ini menjadi tak lagi relevan untuk direspon," jelas Kamhar.

Adapun Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Dominggus Oktavianus menyebut upaya hukum yang menyoalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres bermuatan politis. Namun, pihaknya tetap menghormati langkah tersebut.

"Pencalonan Mas Gibran untuk mendampingi Pak Prabowo sudah final, tidak bisa dibatalkan," pungkasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat