Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah
![Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/7af86ef3f85584f2913eef695d613d42.jpg)
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres tidak sah. Hal itu disampaikannya dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10).
"Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya. Pernyataan Denny itu lantaran ada dugaan kuat pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman.
Menurut ayat 5 Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili. Sementara itu, ayat 6 Pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Baca juga: MKMK Gelar Pertemuan Tertutup dengan 9 Hakim Konstitusi
Namun, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari sidang putusan batas usia capres cawapres. Padahal dia merupakan paman dari salah seorang bakal cawapres, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Artinya Anwar Usman ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan anggota keluarganya.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Denny meminta MKMK menunda dampak hukum atau pemberlakuan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Ini mengingat sidang etik terhadap hakim konstitusi tengah berlangsung.
Baca juga: Putusan MKMK Dapat Batalkan Pencawapresan Gibran
"Pelapor memohon kepada MKMK untuk dapat memutuskan dalam provisi agar menunda dampak hukum dari Putusan 90 sampai dengan adanya putusan MKMK," kata Denny.
Penundaan tersebut, lanjutnya, agar putusan MK terkait batas usia capres cawapres tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU. Pasalnya, dugaan pelanggaran etik dalam putusan yang terkait pendaftaran tersebut masih berlangsung. (Z-2)
Terkini Lainnya
Putusan MKMK Buka Kanal Anwar Usman Ajukan Keberatan
Tokoh Bangsa Meminta Anwar Usman Mundur: KKN-nya Terlalu Kental
Kubu Prabowo-Gibran Tuding Ada Gerakan yang Ingin Mendegradasi
Anies Hormati Keputusan MKMK
Respons Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan, Prabowo Perlu Ganti Cawapres
Diberhentikan Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim Konstitusi
Denny Indrayana Yakin Almas dan Gibran Punya Hubungan dan Janji
Denny Indrayana: Kecurangan Demokrasi Nyata
Mahfud MD Setujui Anies Maju Jadi Calon Presiden
Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Cuitan Denny Indrayana
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap