visitaaponce.com

Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah

Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kanan) dan Bintan R. Saragih (kiri).(MI/Moh Irfan.)

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres tidak sah. Hal itu disampaikannya dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10).

"Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya. Pernyataan Denny itu lantaran ada dugaan kuat pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman. 

Menurut ayat 5 Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili. Sementara itu, ayat 6 Pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Baca juga: MKMK Gelar Pertemuan Tertutup dengan 9 Hakim Konstitusi

Namun, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari sidang putusan batas usia capres cawapres. Padahal dia merupakan paman dari salah seorang bakal cawapres, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Artinya Anwar Usman ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan anggota keluarganya.

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Denny meminta MKMK menunda dampak hukum atau pemberlakuan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Ini mengingat sidang etik terhadap hakim konstitusi tengah berlangsung.

Baca juga: Putusan MKMK Dapat Batalkan Pencawapresan Gibran

"Pelapor memohon kepada MKMK untuk dapat memutuskan dalam provisi agar menunda dampak hukum dari Putusan 90 sampai dengan adanya putusan MKMK," kata Denny.

Penundaan tersebut, lanjutnya, agar putusan MK terkait batas usia capres cawapres tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU. Pasalnya, dugaan pelanggaran etik dalam putusan yang terkait pendaftaran tersebut masih berlangsung. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat