visitaaponce.com

Putusan MKMK Dapat Batalkan Pencawapresan Gibran

Putusan MKMK Dapat Batalkan Pencawapresan Gibran
Bakal cawapres Girban Rakabuming Raka(AFP)

PROSES pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto berpotensi gagal jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Itu dapat terjadi apabila ada yang menjadikan putusan MKMK tersebut sebagai alas permohonan baru untuk membatalkan putusan MK Nomor 90.

Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK pada dasarnya bersifat final dan mengikat begitu diucapkan. Adapun putusan MK hanya dapat dibatalkan dengan putusan MK. Salah satu presedennya terjadi pada model keserentakan pemilu yang diubah MK melalui putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

"Dalam hal ada bukti kuat yang kemudian diputus MKMK bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus putusan Nomor 90, hal itu bisa menjadi basis dalil permohonan baru untuk membatalkan putusan MK melalui pengujian baru ke MK atas konstitusionalitas Pasal 169 huruf q (UU Pemilu)," jelas Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (28/10).

Baca juga: Rudy Diberi Kewenangan Meminta KTA Gibran

Ia berpendapat, pengimplementasian putusan MK Nomor 90 sulit untuk mengganjal langkah putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Sejauh ini, satu hal yang dapat menggagalkan pencawapresan Gibran adalah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ketidakbenaran dokumen persyaratan yang diajukan saat proses pendaftaran.

Lebih lanjut, Titi mengingatkan bahwa agenda pemilu bukan semata mencoblos surat suara pada 14 Februari 2024, melainkan rangkaian proses pemilihan sejak dimulainya tahapan, termasuk proses pendaftaran. Oleh karena itu, memilih calon seyogianya tak hanya disandarkan pada gimik atau penampilan artifisial para calon.

Baca juga: Amien Rais: Dinasti Politik Jokowi Jadi Puncak Penghianatan Reformasi

"Pilihlah calon yang dihasilkan dari proses yang kredibel, jujur, dan adil. Bukan produk dari proses yang kontroversial dan penuh benturan kepentingan," pungksanya.

Diketahui, Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebelumnya hanya mensyaratkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Namun lewat uji materi yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres itu kemudian berubah.

Meski masih mematok syarat usia minimal 40 tahun, MK menambah norma dalam putusan Nomor 90 dengan kalimant, "Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah." Klausul baru itu memungkinkan Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun untuk maju sebagai bakal cawapres.

Dokumen persyaratan Gibran serta seluruh bakal calon presiden (capres) dan cawapres lainnya sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh KPU saat mereka didaftarkan oleh gabungan partai politik. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tiga bakal pasangan capres-cawapres juga dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai capres-cawapres untuk lima tahun ke depan dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, KPU masih melakukan proses verifikasi atau penelitian administrasi berkas persyaratan para calon. Tahapan itu dilakukan KPU sampai 3 November 2023. KPU masih membuka ruang bagi gabungan partai pengusul untuk mengganti bakal calon sampai 8 November 2023.

Oleh karena itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tiga bakal pasangan capres-cawapres yang ada belum resmi ditetapakan sebagai peserta Pemilu Pesiden-Wakil Presiden 2024. Sebab, masih ada ruang bagi mereka untuk diganti.

"Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti," ujar Hasyim.

Selain Prabowo-Gibran, dua bakal pasangan capres-cawapres lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat