visitaaponce.com

Polda Metro Jaya dan Bareskrim Rakor dengan KPK Tentukan Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya dan Bareskrim Rakor dengan KPK Tentukan Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya, Bareskrim, dan KPK akan melakukan rakor menentukan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.(MI/Adam dwi)

HARI ini Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat koordinasi (rakor) kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai penentu pelaksanaan supervisi oleh lembaga antirasuah itu.

"Itu merupakan tahap awal dari lembaga KPK RI untuk melakukan asesmen terhadap permintaan supervisi atau permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang diajukan oleh tim penyidik kepada pimpinan KPK beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Jumat (17/11).

Ade mengatakan nantinya dari rakor tersebut akan bisa ditentukan penyidikan kasus itu diperlukan supervisi atau tidak. Supervisi bertujuan agar penanganan kasus yang melibatkan pimpinan KPK juga dapat diikuti KPK.

Baca juga: Tingkah Firli Buat Publik Jengah

"Jadi merupakan tahap awal untuk menilai apakah perlu dilakukan supervisi dalam penanganan perkara a quo. Saya kira itu, pada prinsipnya saya sampaikan bahwa penyidik akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ucapnya.

Rakor itu akan dilaksanakan pagi ini pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ade memastikan akan menghadiri undangan melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK itu.

Baca juga: Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Sedianya, KPK mengundang rapat koordinasi ini pada Jumat, 10 November 2023 pukul 09.00 WIB. Namun, Polda Metro Jaya tidak bisa hadir karena ada jadwal pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL. 

"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November, dikarenakan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yamg sudah terjadwal sebelumnya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 10 November 2023.

KPK mengirim undangan rapat ini setelah membalas surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Selain penyidik Polda Metro, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga diminta menghadiri undangan rapat tersebut.

"KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Pertemuan yag dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu dinilai penting dilakukan sebelum supervisi. KPK nantinya bakal mendengarkan alasan Polda Metro meminta bantuan dalam penanganan perkara.

"Koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut," ujar Ali. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat