visitaaponce.com

Apdesi Tegaskan Independen, tidak Beri Dukungan Politik

Apdesi Tegaskan Independen, tidak Beri Dukungan Politik
Ilustrasi(MI/ Seno)

KETUA Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid mengatakan organisasinya merupakan organisasi yang berbadan hukum. Secara kelembagaan, tegas Arifin, Apdesi tidak diperbolehkan membuat gerakan untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Hal itu disampaikan Arifin menyikapi sejumlah perangkat desa yang melakukan silaturahmi dengan mengundang calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Senayan, Jakarta, Minggu (19/11).

“Selaku Ketua Umum Apdesi yang memiliki keabsahan secara undang-undang keormasan, organisasi yang berbadan hukum Apdesi secara kelembagaan tidak pernah memberikan dukungan pada calon legislatif, perorangan, ataupun calon presiden dan bupati/gubernur,” ujar Arifin saat dihubungi, Minggu (19/11).

Arifin menjelaskan Apdesi adalah organisasi pemerintahan desa dan merupakan bagian terkecil dari penyelenggaraan pemerintahan. Aparatur desa, tegasnya, dalam peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan untuk menyampaikan dukungan yang bersifat politis misalnya ikut terlibat dalam kampanye. Namun, secara pribadi perangkat desa, ujarnya, diperbolehkan memberikan dukungan dengan memilih.

Baca juga: Ketua Umum Apdesi Tegaskan Acara di Perangkat Desa di Senayan bukan Bagian dari Organisasinya

“Secara pribadi silahkan memberikan dukungan sebab setiap orang punya hak untuk memilih. Tidak mungkin Apdesi punya satu pilihan. Tidak mungkin sama. Dikhawatirkan jika Apdesi mendukung calon tertentu, akan mengiring anggota untuk mengarahkan pada satu pilihan. Itu konsekuensinya. Lebih baik kita independen. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi,” terang Arifin.

Ia menegaskan apabila ada pihak atau kelompok yang mengatasnamakan Apdesi secara organisasi untuk mendukung calon tertentu, itu sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Apdesi, terang Arifin, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga merupakan organisasi yang berbadan hukum. Selain itu, sambungnya, logo ataupun nama Apdesi telah terdaftar pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk mencegah penyalahgunaan.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Perangkat Desa Harus Netral

“Kami tidak memberikan statement dukung – mendukung. Kalau ada yang menatasnamakan Apdesi artinya sudah melanggar ketentuan aturan. Kami berhak memberikan somasi pada mereka baik yang menggunakan Apdesi secara perorangan, kelompok ataupun secara lembaga,” papar Arifin.

Kepala desa dan perangkat desa, ujar Arifin, punya aspirasi dan harapan terhadap ketiga pasangan capres dan cawapres. Apdesi, terang dia, saat ini sedang merumuskan poin-poin mengenai hal itu yang diharapkan dapat diakomodir oleh ketiga capres-cawapres dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat