visitaaponce.com

Ditangkap di Thailand, Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar akan Ditahan Polda Metro Jaya

Ditangkap di Thailand, Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar akan Ditahan Polda Metro Jaya
Jessica Iskandar, artis yang menjadi korban penipuan bisnis rental mobil.(Instagram)

CHRISTOPHER Sfefanus Budianto (CSB), tersangka kasus penipuan sewa mobil milik Jessica Iskandar, telah ditangkap di Thailand. Rencananya, Christopher tiba di Jakarta pada Selasa (21/11) sore.

"Sore akan tiba di Jakarta," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Selasa (21/11).

Lebih lanjut, kata Krishna, pesawat yang ditumpangi Steven akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya, Christopher akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Gaya Hidup Penipu Ribuan Tiket Coldplay Ghisca Debora

Sebelumnya diberitakan, Christopher Sfefanus Budianto (CSB), tersangka kasus penipuan sewa mobil milik Jessica Iskandar, telah ditangkap di Thailand. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," kata Krishna Murti dalam keterangannya, Selasa (21/11).

Baca juga: Perputaran Uang Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Hampir Rp40 Miliar

Krishna mengatakan, saat ini Christopher tengah diupayakan untuk dipulangkan ke Indonesia. Pihaknya mengaku sedang berkomunikasi intens dengan kepolisian setempat.

"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," ujarnya.

Diketahui, Jessica Iskandar menjadi korban penipuan sebesar Rp9,8 miliar yang dilakukan oleh rekan bisnisnya, Christopher Stefanus Budianto alias Steven.

Ia melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Saat dilaporkan, Stefanus diduga kabur ke luar negeri. Interpol kemudian menerbitkan red notice terhadap Steven pada 4 Agustus 2023.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat