visitaaponce.com

Polisi Ungkap Gaya Hidup Penipu Ribuan Tiket Coldplay Ghisca Debora

Polisi Ungkap Gaya Hidup Penipu Ribuan Tiket Coldplay Ghisca Debora
Perputaran Uang Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Hampir Rp40 Miliar(MGN)

KASAT Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan bahwa Ghisca Debora Aritonang (GDA) tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay sempat ke Belanda dalam kurun Mei-November 2023.

Chandra menyebut kunjungan yang dilakukan oleh Gischa itu diketahui untuk mencari kampus dan menemui kekasihnya di sana.

"Kalau untuk yang ke Belanda, memang dia dari UPH terus Trisakti internasional, kan untuk kelanjutannya harus ke luar (negeri), makannya dipilih lah ke Netherland, pergi lah ke sana dia sekalian melihat pacarnya di sana. Ada katanya pacarnya di sana, sambil melihat-lihat universitas yang bagus di sana," kata Chandra kepada wartawan, Selasa (21/11).

Baca juga : Perputaran Uang Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Hampir Rp40 Miliar

Chandra mengatakan, Ghisca dan keluarganya memang sudah terbiasa pergi berlibur ke beberapa negara di luar negeri. Hal tersebut juga sudah dilakukan sebelum Ghisca menggeluti bisnisnya dalam jual beli tiket konser pada tahun 2022.

"Kalau mereka kan memang suka jalan-jalan, karena bapaknya keluarganya habbit-nya jalan-jalan kalau punya uang, jalan-jalan. mereka suka jalan jalan ke Singapura lah, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain tiket sejak tahun 2022," jelasnya.

Baca juga : Tersangka Ghisca Debora Raup Cuan Rp5,1 M Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay

Namun demikian, lanjut Chandra, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan Ghisca Debora terkait tujuannya ke Belanda. Saat ini kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar masih diusut.

"Sementara itu dari pengakuan, karena dari yang lain belum kita dapat untuk mematahkan pengakuan dia. Jadi masih mengacu pengakuan dia," jelasnya.

 

Ghisca tipu dan gelapkan ribuan tiket konser Coldplay

Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang alias GDA sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta. Pelaku diketahui terancam dengan hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Ghisca telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/11) lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah empat tahun," kata Susatyo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Susatyo mengungkapkan, tersangka Ghisca ini memperoleh keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari hasil penipuan dan penggelapan 2.268 tiket.

"Total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," tuturnya.

Selain itu, dalam hal ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa barang branded atau bermerek yang dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat