Ini Dia, 12 Titik Larangan Kampanye di Kota Makassar
PEMERINTAH Kota Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kini telah berkoordinasi menetapkan titik-titik atau zona lokasi kampanye. Dari zona tersebut, ada 12 lokasi pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun, 12 titik yang terlarang untuk memasang APK di Kota Makassar, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Komisione KPU Makassar Endang Sari menjelaskan, selain ada lokasi yang menjadi tempat terlarang memasang baliho, ada juga lokasi yang dapat digunakan menjadi tempat rapat umum kampanye Pemilu 2024, yaitu Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), dan Lapangan BTP.
Baca juga: Bagi Tugas Kampanye dengan Ganjar, Mahfud ke Aceh Ganjar ke Merauke
"Tiga lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yang tahapannya baru akan dimulai 21 Januari 2024. Juga termasuk kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring," jelas Endang.
Untuk tahapan kampanye pemilu yang dimulai 28 November 2023, kata Endang, itu menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemadangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.
Baca juga: Pasangan AMIN akan Mulai Kampanye di Jakarta dan Surabaya
Terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan hal sama. Pemkot Makassar telah menetapkan zona pemasanagan APK dan bukan, termasuk berkoordinator dengan KPU dan Bawaslu untuk penertiban APK yang bermasalah.
"Kita sudah tetapkan tempatnya yang bisa dan tidak bisa pasang alat peraga kampanye. Kita juga sudah mengimbau agar tidak memasang APK di pohon atau tiang listrik karea itu milik pemerintah, agar tidak mencemari lingkungan dan kacau semuanya. Jadi manfaatkan zona yang sudah ditentukan dan harapannya ukuran baligho bisa sama," pungkasnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
Diminta Mundur, Ini Tanggapan Komisioner KPU
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pelanggaran Moral oleh Pejabat Negara Jadi Krisis Keteladanan
Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024
Farhan Terancam Gagal ke Senayan, NasDem Ajukan Nota Keberatan di Pleno KPU Jabar
Bawaslu Lembata Pantau Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Kelurahan Lewoleba
Proses Real Count Pemilu 2024 di Kota Bogor Kena Skorsing
Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Tiba di 16 Kabupaten NTT
Permohonan Pembatalan Pengesahan Calon Anggota KPUD Papua Pegunungan Dinilai Tak Beralasan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap