visitaaponce.com

Permohonan Pembatalan Pengesahan Calon Anggota KPUD Papua Pegunungan Dinilai Tak Beralasan

Permohonan Pembatalan Pengesahan Calon Anggota KPUD Papua Pegunungan Dinilai Tak Beralasan
Petugas mengangkat logistik Pemilu ke pelosok-pelosok kampung di Distrik Wesaput, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.(Ant)

PEMILIHAN anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Pegunungan telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, permohonan pembatalan pengesahan ke-10 anggota KPUD yang dilayangkan dua elemen yakni Tim Penyelamat Demokrasi (TPD) Provinsi Papua Pegunungan dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Cendekiawan Awam Katolik Papua (ICAKAP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak beralasan.

"Tudingan kedua elemen tersebut bahwa 3 dari 5 orang anggota Timsel KPUD Papua Pegunungan memiliki kedekatan dengan oknum ketua partai di Papua Pegunungan sangatlah prematur dan tidak berdasarkan hukum," kata Benny Kogoya, mantan anggota DPRD Kabupaten Tolikara dua periode, dalam siaran persnyanya, di Jakarta, Senin (3/4). 

Baca juga : Dugaan Penganiayaan Pria di Papua Harus Dilihat Secara Utuh

Menurutnya, ke-10 anggota KPUD Papua Pegunungan merupakan putra-putri terbaik Papua Pegunungan yang telah mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.

Tokoh Pemuda Papua Pegunungan ini menilai, permohonan pembatalan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, sebab pemilihan anggota KPUD Papua Pegunungan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Juga telah mempertimbangkan aspek geopolitik regional Papua Pegunungan, sehingga dalam penetapan tersebut mengakomodasi elemen-eleman perwakilan masyarakat di Papua Pegunungan.

Baca juga : TNI Tahan 13 Prajurit yang Diduga Lakukan Kekerasan terhadap KKB di Papua

Pemerhati Demokrasi Provinsi Papua Pengunungan ini mengaku dirinya telah melayangkan surat ke Ketua KPU RI dan meminta mengesampingkan dan atau menolak surat permohonan pembatalan penetapan anggota KPUD Papua Pegunungan tersebut.

"Provinsi ini baru terbentuk, belum ada setahun. Jadi, harus diutamakan harmonisasi demokrasi, bukan belum apa-apa sudah protes."

"Jangan gara-gara kepentingan segelintir oknum, kondisi di Papua Pegunungan jadi tidak kondusif. Harus ada kepastian hukum, apalagi ke depan kita akan sama-sama menghadapi pesta demokrasi di 2024," tukas Benny. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat