visitaaponce.com

Tidak Ada Alasan, Firli Bahuri Diminta Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Tidak Ada Alasan, Firli Bahuri Diminta Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Yudi Purnomo Harahap mengatakan Firli sudah tidak memiliki alasan untuk mangkir panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.(Medcom/Candra)

KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 1 Desember 2023. Firli sudah tidak bisa mangkir, karena tidak lagi menjabat di Lembaga Antirasuah.

"Tentu yang bersangkutan harus memenuhi panggilan tersebut, mengapa? karena yang bersangkutan pertama sudah menjadi tersangka, kemudian kedua yang bersangkutan sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tupoksi. Jadi, sudah tidak ada lagi alasan untuk menghindari pemeriksaan terkait dengan tugas sehari-hari," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu (29/11).

Yudi mengatakan Firli berkali-kali mangkir dengan alasan ada tugas kedinasan selaku ketua KPK saat masih berstatus saksi. Alasan itu dipastikan tak lagi dapat digunakan Firli.

Baca juga: SYL Bakal Bawa Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Pemerasan

Lalu, pencegahan ke luar negeri juga membatasi ruang gerak Firli. Yudi menilai kegiatan tersangka Korupsi ini sudah tidak banyak, maka seharusnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Desember 2023. "Terahir untuk menunjukkan apakah dia kooperatif atau tidak kepada penegak hukum," ucap mantan ketua wadah pegawai KPK itu.

Yudi menyebut penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri harus mengevaluasi bila Firli tidak menghadiri pemeriksaan. Guna memastikan alasan yang diberikan patut atau tidak.

Baca juga: KPK Mengaku Belum Dapat Jadwal Pemanggilan 4 Komisioner

"Kalau misalnya alasannya tidak patut saya pikir penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan supaya penyidikan kasus ini tuntas," tegas Yudi.

Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri ini mengatakan masyarakat ingin tahu kelanjutan kasus yang melibatkan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Pasalnya, pertama kali dalam sejarah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka korupsi.

"Ini tentu yang membuat publik terhenyak. Bagaimana orang yang dtugaskan memberantas korupsi malah menjadi tersangka korupsi," tutur Yudi

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat