visitaaponce.com

Kebocoran Data Ancam Integritas Pemilu 2024

Kebocoran Data Ancam Integritas Pemilu 2024
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) Juarsih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih(MI / Susanto)

KASUS kebocoran data pemilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh akun anonim Jimbo yang dijual seharga US$74 ribu mengancam integritas pelaksanaan Pemilu 2024. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak KPU untuk segera menginvestigasi internal guna mencari tahu sumber kegagalan perlindungan.

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan data yang dijual Jimbo paling sedikit terdiri dari NIK, NKK, nomor KTP, paspor, nama, tempat pemungutan suara, status difabel, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, dan alamat. Pihaknya menduga data yang bocor adalah data pendaftaran pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Menurutnya, data pemilih merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Oleh karena itu, yang dapat mengakses adalah KPU selaku pengendali data dan subjek datanya.

Baca juga : DPR Kesal Kebocoran Data Kembali Terjadi

"Mestinya, dengan besar, luas, dan komprehensifnya data yang dikumpulkan, KPU sebagai pengendali data harus mampu melaksanakan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat," ujar Wahyudi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11).

Baca juga : Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Data Daftar Pemilih Tetap KPU

Prinsip integritas, sambungnya, menghendaki adanya penerapan sistem keamanan yang kuat dalam pemrosesan data pribadi. Hal ini diperlukan untuk memastikan kerahasiaan dan ketersediaan data yang diproses. KPU perlu menerapkan standar keamanan yang kuat untuk mencegah terjadinya kegagalan dalam perlindungan data.

KPU harus segera memastikan implementasi standar dan prinsip perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur UU PDP," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya dan gugus tugas yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan kebocoran data yang dilakukan Jimbo.

Menurut Hasyim, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk softcopy tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga pihak lain. 

"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," jelasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat