visitaaponce.com

Firli Bahuri, Agus Rahardjo, dan Pemilu 2024 Jadi Momentum Kembalikan Muruah KPK

Firli Bahuri, Agus Rahardjo, dan Pemilu 2024 Jadi Momentum Kembalikan Muruah KPK
Logo KPK(Dok.MI)

PENETAPAN status tersangka kepada Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan kesaksian Agus Rahardjo terkait adanya intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penyidikan kasus mega korupsi KTP-E mesti jadi momentum untuk mengembalikan muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilu 2024 menjadi titik tolak pengembalian muruah KPK.

Dalam acara Rosi yang ditayangkan di Kompas TV, Agus mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus KTP-E. Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Meski mendapat intervensi, pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan tersebut dan bahkan berhasil menersangkakan Ketua DPR RI Setya Novanto saat itu sebagai tersangka.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi atau Pukat Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai keberanian dan independensi Agus serta KPK saat itu tidak terlepas dari Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK yang belum direvisi. Lewat UU tersebut, kelembagaan KPK bersifat independen dan tidak tunduk pada kekuasaan manapun.

Baca juga: Eks Penyelidik KPK Bongkar Borok Firli: Kerap Bocorkan Informasi OTT

"Akibatnya, Presiden dan DPR merevisi UU KPK karena ternyata KPK memang sangat susah untuk dikendalikan dan diintervensi sebelum 2019. KPK yang lama itu susah, karena ternyata Setnov tetap dilanjutkan kasusnya," ujar Zaenur kepada Media Indonesia, Jumat (30/12).

Lewat revisi UU pada 2019, Zaenur menilai KPK telah kehilangan independensinya lagi. Bahkan, skor indeks persepsi korupsi di Indonesia pada 2022 balik lagi seperti pada 2014 saat Jokowi pertama kali menjabat sebagai Presiden. Karut marut pemberantasan korupsi, sambungnya, juga tampak di internal KPK sendiri ketika beberapa komisionernya menjadi langganan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Datang ke Bareskrim dengan Bersembunyi dari Wartawan

"Banyak sekali pelanggaran kode etik bahkan pidana di dalam tubuh KPK karena memang ditundukkan UU KPK yang telah direvisi," ujar Zaenur.

Puncaknya, Firli yang saat ini sudah nonaktif menjadi komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Zaenur, Pemilu 2024 harus menjadi momentum untuk mengembalikan muruah KPK yang independen. Ini dapat dilakukan jika elite politik yang terpilih dalam kontestasi lima tahunan memiliki komitmen untuk mengembalikan independensi KPK, termasuk merevisi UU KPK.

"Tapi kalau 2024 ini kemudian agenda pemberantasan korupsi tidak lagi dijadikan seperti agenda prioritas, sama seperti pemerintahan Presiden Jokowi, saya khawatir Indonesia masih akan korup lima tahun ke depan," pungkasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat