Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran KPU
![Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/cca78dd71ccd7618a1bf28d98ce971a5.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkaji ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditemukan kebocoran data pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang dijual oleh peretas anonim Jimbo ke situs jual beli hasil peretasan BreachForums.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan kewajiban KPU sebagai pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.
Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga: Tim Amin Minta Peretasan Data KPU Diusut Tuntas
"Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/12).
Lolly juga menegaskan salinan data pribadi pemilih yang diberikan pihaknya dari KPU hanya bersifat umum dan tidak mencakup data spesifik. Hal itu menanggapi pernyataan KPU sebelumnya yang mengatakan salinan data juga dipegang partai politik dan Bawaslu.
"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran data mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," tandas Lolly.
Baca juga: Data Pemilih Bocor, Kominfo Dapat Jatuhkan Sanksi ke KPU
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya dan gugus tugas yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan kebocoran data yang dilakukan Jimbo.
Menurut Hasyim, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk softcopy tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga pihak lain.
"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," terangnya. (Z-1)
Terkini Lainnya
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
KPU Genjot Antusiasme Warga saat Pemilu Ulang 2024
Tingginya Partisipasi Pemilih tidak Berbanding dengan Kualitas Demokrasi
Wujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Setara, BSKDN Kemendagri Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terpenuhi
KPU Sumbar Menetapkan Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024
Tingkat Partisipasi Pemilih di Pileg dan Pilpres 2024 Berada di Angka 81 Persen
Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Debat Cawapres Diharapkan Membuka Wawasan Pemilih
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap