visitaaponce.com

Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran KPU

Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran KPU
Logo KPU terlihat di kantor KPU Pusat di Jakarta(MI/PIUS ERLANGGA)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkaji ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditemukan kebocoran data pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang dijual oleh peretas anonim Jimbo ke situs jual beli hasil peretasan BreachForums.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan kewajiban KPU sebagai pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Tim Amin Minta Peretasan Data KPU Diusut Tuntas

"Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/12).

Lolly juga menegaskan salinan data pribadi pemilih yang diberikan pihaknya dari KPU hanya bersifat umum dan tidak mencakup data spesifik. Hal itu menanggapi pernyataan KPU sebelumnya yang mengatakan salinan data juga dipegang partai politik dan Bawaslu.

"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran data mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," tandas Lolly.

Baca juga: Data Pemilih Bocor, Kominfo Dapat Jatuhkan Sanksi ke KPU

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya dan gugus tugas yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan kebocoran data yang dilakukan Jimbo.

Menurut Hasyim, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk softcopy tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga pihak lain.

"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," terangnya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat