visitaaponce.com

Data Pemilih Bocor, Kominfo Dapat Jatuhkan Sanksi ke KPU

Data Pemilih Bocor, Kominfo Dapat Jatuhkan Sanksi ke KPU
Kantor KPU RI di Jakarta Pusat.(MI)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat menjatuhkan sanksi administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah data pemilih pada Pemilu 2024 diduga bocor dan dijual oleh akun anonim Jimbo. Sebab, KPU merupakan pengendali data yang diduga gagal melindungi data.

Sanksi yang dapat dijatuhkan Kominfo itu diatur lewat Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Parasurama Pamungkas menjelaskan, regulasi itu memang belum memandatkan lembaga pengawas PDP.

"Oleh karena itu lembaga existing seperti Kominfo dapat mendayagunakan separangkat sanksi yang ada di UU PDP utk memberikan efek jera pada pengendali yang gagal melindungi data," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (1/12).

Baca juga: Kebocoran Data KPU, Integritas dan Legitimasi Hasil Pemilu Dipertaruhkan

Dalam melakukan penelusuran, Pamungkas menilai KPU harusnya segera memberikan notifikasi pada publik terkait kebocoran data pemilih serta alasannya kepada publik. Ia mengatakan, keberulangan bocornya data disebabkan karena tidak adanya pertanggungjawaban dan bahkan berakhir penyangkalan.

"Namun, pengawasan oleh publik tetap perlu dilakukan. Salah satunya dengan melibatkan DPR agar segera memanggil KPU untuk mengklarifikasi insiden ini," jelasnya.

Juru bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU terkait upaya investigasi terkait dugaan kebocoran data. Dalam hal ini, BSSN sedang melakukan analisasi dan forensik digital.

Baca juga: Bawaslu Turun Tangan Telusuri Dugaan Bocornya Data Pemilih

"Dari sisi aplikasi dan server untuk mengetahui root cause dari insiden siber yang terjadi," sambung Ariandi.

Selain itu, BSSN juga siap memberikan asistensi serta rekomendasi peningkatan keamanan terhadap sistem informasi milik KPU. Nantinya, hasil investigasi perkembangan tindak lanjut dari dugaan kebocoran tersebut bakal disampaikan langsung ke KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan secara singkat bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan peretasan data pemilih. Ia juga menjanjikan perkembangan informasi penelusuran bakal disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Betty mengatakan pihak telah menonaktifkan akun-akun pengguna sistem informasi data pemilih (Sidalih) sembari melakukan beberapa analisis seperti analissi log akses, manajemen pengguna, dan log lainnya yang diambil dari aplikasi maupun server yang digunakan untuk mengidentifikasi pelaku.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat