visitaaponce.com

Nurul Ghufron Sebut Tudingan Mahfud KPK Lakukan OTT Tanpa Bukti, Mustahil

Nurul Ghufron Sebut Tudingan Mahfud KPK Lakukan OTT Tanpa Bukti, Mustahil
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(MI / ADAM DWI)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dipaksakan dan kurang bukti tidak mendasar. Klaim itu bahkan mustahil terjadi.

"Pernyataan Pak Mahfud bahwa tangkap tangan KPK ada yang kurang bukti itu tidak berbasis data bahkan cenderung mustahil," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/12).

Ghufron mengatakan hampir semua pihak diproses hukum atas kasus yang berasal dari OTT dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Sebagian yang belum diadili masih di tahap penyidikan karena perkaranya belum masuk ke tahapan persidangan.

Baca juga: KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti

"Sejauh ini, hingga hari ini, tangkap tangan KPK terhadap pelaku koruptor tidak ada yang tidak terbukti dalam proses sidang pengadilan," ucap Ghufron.

Ghufron menegaskan KPK selalu memiliki bukti kuat jika mau menggelar OTT. Jika bahan yang dimiliki lemah, penangkapan tidak bakal terjadi.

"Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat dua alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tidak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang," tegas Ghufron.

Baca juga: Dewas KPK Beberkan Alasan Pemerasan Firli ke SYL Tidak Masuk Sidang Etik

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan fenomena penetapan tersangka di KPK tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini menyiksa orang.

Pernyataan ini merupakan lanjutan dari kehadirannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia sempat menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa cukup bukti.

Mahfud kemudian meralat ucapannya. Kini, dia menyebut terkait penetapan tersangka. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dengan revisi UU KPK.

"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup. Sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud, Sabtu (9/12).  (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat