Nurul Ghufron Sebut Tudingan Mahfud KPK Lakukan OTT Tanpa Bukti, Mustahil
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dipaksakan dan kurang bukti tidak mendasar. Klaim itu bahkan mustahil terjadi.
"Pernyataan Pak Mahfud bahwa tangkap tangan KPK ada yang kurang bukti itu tidak berbasis data bahkan cenderung mustahil," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/12).
Ghufron mengatakan hampir semua pihak diproses hukum atas kasus yang berasal dari OTT dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Sebagian yang belum diadili masih di tahap penyidikan karena perkaranya belum masuk ke tahapan persidangan.
Baca juga: KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti
"Sejauh ini, hingga hari ini, tangkap tangan KPK terhadap pelaku koruptor tidak ada yang tidak terbukti dalam proses sidang pengadilan," ucap Ghufron.
Ghufron menegaskan KPK selalu memiliki bukti kuat jika mau menggelar OTT. Jika bahan yang dimiliki lemah, penangkapan tidak bakal terjadi.
"Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat dua alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tidak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang," tegas Ghufron.
Baca juga: Dewas KPK Beberkan Alasan Pemerasan Firli ke SYL Tidak Masuk Sidang Etik
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan fenomena penetapan tersangka di KPK tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini menyiksa orang.
Pernyataan ini merupakan lanjutan dari kehadirannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia sempat menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa cukup bukti.
Mahfud kemudian meralat ucapannya. Kini, dia menyebut terkait penetapan tersangka. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dengan revisi UU KPK.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup. Sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud, Sabtu (9/12). (Z-1)
Terkini Lainnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
KPK Akui Polemik Nurul Ghufron-Dewas Gerus Reputasi
Nurul Ghufron Penuh Akal-Akalan Agar Proses Etiknya Dihentikan
Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
Menko Polhukam Pastikan Kerja Satgas BLBI Diperpanjang
Satgas Diminta Tindak Tegas Semua Bandar Judi Online
Kemenko Polhukam akan Rapat Satgas Judi Online dalam Waktu Dekat
Menkopolhukam Hadi Enggan Komentari Kasus Harun Masiku
Menkopolhukam: Keterbukaan Informasi Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan
Menkopolhukam Nyatakan Dukungan terhadap Transformasi Kelembagaan Trisakti
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap