Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Kesejahteraan Pedagang UMKM
![Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Kesejahteraan Pedagang UMKM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/bac431252d8bcb8212cd97e0254cb677.jpeg)
BERBAGAI rencana pelarangan bagi produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dinilai mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, UMKhttps://visitaaponce.com/tag/rokokM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Sejumlah rencana larangan yang paling disoroti dan menuai protes dari berbagai kalangan pedagang adalah rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau di tempat penjualan. Salah satu pihak yang terdampak dari aturan tersebut ialah pemilik usaha warung kopi (warkop) yang sebagian besar omzetnya berasal dari penjualan rokok.
“Kalau aturan pemerintah (Kementerian Kesehatan) mengenai larangan penjualan rokok itu dilakukan, maka pemasukan kami menurun drastis. Karena memang identik dari usaha kami itu,” ungkap Ahmad selaku pemilik warkop di Depok saat ditemui usai kegiatan Cangkruk Budayawan ‘Sobat Sebat’ di Tangerang Selatan baru-baru ini.
Baca juga: Rokok Batangan Jadi Pemicu Kenaikan Prevalensi Perokok Remaja
Ahmad mengungkapkan, penjualan terbanyak di warkopnya masih disumbang oleh penjualan rokok yang dijual secara eceran. “Makanya tadi saya sempat menanyakan, apabila ada peraturan seperti itu, apa solusinya untuk kami para UMKM?,” herannya.
Oleh karena itu, Ahmad meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, dapat memberikan solusi yang tepat bagi pelaku usaha untuk mempertahankan keberlangsungan usaha mereka. “Kalau kita tidak bisa menjual rokok secara eceran, apa solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah (Kementerian Kesehatan) agar omzet kita tetap? Harusnya pemerintah itu memberikan solusi dan harapan bagi kami untuk bisa menjaga keberlangsungan usaha kami.”
Baca juga: Karena Rokok, Orang Indonesia Kena Kanker Paru 10 Tahun Lebih Dulu
Terpisah, Peneliti dari Universitas Jember, Fandi Setiawan, mengingatkan dalam perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan seharusnya Kementerian Kesehatan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak, termasuk para pedagang. Kuncinya adalah stakeholder harus diajak bicara. Masyarakat (yang) terdampak dari sebuah kebijakan itu harus diikutsertakan,” sarannya.
Fandi melanjutkan kepentingan yang ada di masyarakat harus tercermin dalam sebuah kebijakan yang akan dilahirkan. “Pertanyaannya, sejauh mana Kementerian Kesehatan sudah mengkomunikasikan isu atau materi hukum yang diatur di dalam aturan tersebut terkait zat adiktif (pasal-pasal tembakau) kepada para pemangku kepentingannya?”
Padahal, industri pertembakauan di sisi hilir sudah dikepung oleh peraturan yang sangat ketat, yakni terdapat sekitar lebih dari 300 regulasi. Belum lagi problematika di sektor hulu di level para petani. Sementara, sedikitnya ada sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan nasional. Belum lagi dari aspek kontribusinya terhadap pendapatan negara yang signifikan.
Secara prinsip, Fandi sepakat bahwa negara perlu menerapkan aturan terhadap produk tembakau. “Tapi, jangan bicara tentang pelarangan yang restriktif karena produk tembakau ini bukan produk yang dilarang,” tegasnya.
Terkini Lainnya
11 Manfaat Daun Jarak bagi Kesehatan Tubuh
Kadar Bromat Jangan Melebihi Ambang Batas
Ramalan Zodiak Cancer Hari ini: Jujur dan Jadilah Diri Sendiri
Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
11 Manfaat Buah Pepaya untuk Kesehatan Tubuh
Avrist Assurance Gelar health Talk Hadirkan Komika Ridwan Remin dan Pukovisa Prawiroharjo
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap