visitaaponce.com

Pemeriksaan Alexander Marwata dalam Kasus Pemerasan SYL Ditunda

Pemeriksaan Alexander Marwata dalam Kasus Pemerasan SYL Ditunda
Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk kasus pemerasan Firli Bahuri ditunda(MI)

PENYIDIK gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri batal memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini. Alex sedianya diperiksa pukul 10.00 WIB.

"AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk itu penyidik koordinasi lagi pelaksanaannya kapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Ramadhan belum dapat memastikan kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Alex. Namun, dia memastikan pemeriksaan hari ini ditunda.

Baca juga: Saksi Minta Persidangan Firli Tak Lagi Ditunda

"Jadi, dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan, kan ini dipanggil sebagai saksi. Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa, nanti dikabari," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut Alex sejatinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan pimpinannya, Firli Bahuri. Pemeriksaan Alex oleh polisi atas permintaan Firli.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti saat Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa

"Jadi, jadwalnya memang hari ini pukul 10.00 WIB akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas permintaan saudara FB, saksi yang meringankan," ucap jenderal bintang satu itu.

Total 98 saksi dan 11 ahli diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini hingga Senin, 11 Desember 2024. SYL selaku saksi korban diperiksa lima kali dalam pengusutan kasus ini. Sebanyak dua kali pemeriksaan dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, dan tiga kali pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Sementara itu, Firli Bahuri diperiksa sebanyak tiga kali di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan terakhir dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat