visitaaponce.com

Gibran Tunggu Keputusan Bawaslu Soal Dukungan Apdesi

Gibran Tunggu Keputusan Bawaslu Soal Dukungan Apdesi 
Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/12).(MI/Widjajadi)

WALI Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menunggu keputusan Bawaslu soal pelibatan Apdesi yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Prabowo-Gibran, beberapa waktu lalu.

 "Saya menunggu keputusannya saja ya," jawab putra sulung Presiden Jokowi itu ketika kepadanya ditanyakan soal beda pendapat antara Bawaslu RI dengan Bawaslu DKI Jakarta menyangkut penanganan kasus apdesi yang memberikan dukungan untuk paslon Prabowo - Gibran.

Gibran yang baru saja pulang dari kampanye di Pontianak, pada Senin pagi (18/12) sudah berkantor di Solo. Ia sempat menjawab singkat pertanyaan wartawan, sebelum langsung masuk ruang kerjanya.

Baca juga : Bawaslu: Acara Desa Bersatu Apdesi yang Dihadiri Gibran adalah Pelanggaran

Namun sesaat kemudian, ia bergerak keluar Balaikota, tanpa diketahui wartawan yang sering nongkrong di Balaikota. Hingga siang, tidak ada tanda tanda Gibran kembali ke Balaikota, dan tidak ada penjelasan tentang kepergian dinas luar itu.

Yang jelas, terkait Apdesi dalam kegiatan Desa Bersatu yang ternyata untuk dukungan terhadap oaslon teetentu itu, Bawaslu RI berbeda pendapat dengan Bawaslu DKI, tentang penentuan jenis pelanggaran.

Baca juga : Apdesi Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, Pengamat: Ini Nekat!

Bahkan Bawaslu RI meluruskan pernyataan Bawaslu DKI terkait kehadiran Gibran Rskabuming Raka dalam kegiatan Desa Bersatu itu. Lembaga pengawas Pemilu pusat itu menegaskan, semestinya simpulan Bawaslu DKI adalah tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

"Namun patut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Semestinya simpulan hasil kajian Bawaslu DKI, dalam peristiwa itu tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu seperti dimaksud UU Pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan, Minggu (17/12).

Ia menegaskan, patut diduga telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga perlu direkomendasikan untuk diteruskan kepada pejabat berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut.

Seperti diketahui, Bawaslu DKI memberikan peringatan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) karena melakukan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) terkait acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 pada November lalu.

Pasalnya, dalam acara tersebut, para perangkat desa mendukung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, pihaknya merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Apdesi.

Sedang Gibran dengan ekspresi wajah kelelahan karena kesibukannya di luar jabatan sebagai wali kota Solo, tetap irit bicara ketika ditanya wartawan. Jawaban " Saya menunggu keputusannya saja" merupakan kalimat pertama dan terakhir ketika tiba di Bakaikota yang juga hanya sebentar itu. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat