visitaaponce.com

Bawaslu Acara Desa Bersatu Apdesi yang Dihadiri Gibran adalah Pelanggaran

Bawaslu: Acara Desa Bersatu Apdesi yang Dihadiri Gibran adalah Pelanggaran
: Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPJJ) melaporkan Panitia Silaturahmi Desa Bersatu.(MI)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan kegiatan silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang juga dihadiri Gibran Rakabuming Raka, adalah sebuah pelanggaran.

"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12).

Ia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan jenis pelanggarannya.

Baca juga: Para Kades Blak-blakan Dukung Prabowo Gibran adalah Kejahatan Demokrasi

"Kalau kepala desa terlibat, pelanggarannya UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti yang bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah," jelas Bagja.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi muncul setelah acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Istora Senayan, 19 November silam. Dalam acara itu, para kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan kepada satu pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Deklarasi tersebut batal dilakukan, namun Gibran hadir dalam acara tersebut. (Ant/Z-11)

Baca juga: Apdesi Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, Pengamat: Ini Nekat!

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat