visitaaponce.com

Koalisi Masyarakat Sipil Mayor Teddy Langgar UU TNI dan Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil: Mayor Teddy Langgar UU TNI dan Pemilu
Prajurit aktif TNI Mayor Teddy Indra Wijaya hadir dalam barisan pendukung calon presiden (capres) nomor urut 2.(Dokpri.)

KEHADIRAN Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama dan menjadi tim pendukung paslon 02 secara jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap paslon Prabowo-Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI. 

Dalam ketentuan tersenut anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rizaldi menekankan kehadiran Teddy dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian. "Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta," ujarnya, Rabu (20/12).

Baca juga: Mendagri: Warna Baju Mayor Teddy Senada sebagai Bentuk Penyamaran

Hal ini terjadi karena pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan. Sikap ini dipertegas Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan (PP Nomor 53 Tahun 2023) bahwa menteri (dan wali kota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai capres/cawapres.

"Kami mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI."

Baca juga: TKN Tanggapi Kaitan Mayor Teddy dengan Prabowo Subianto

Bawaslu sesuai dengan kewenangannya harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi penting untuk menjaga netralitas TNI dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lain dalam politik praktis. Lebih dari itu sanksi dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas pemilu di mata publik.

Dalam konteks itu Koalisi mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengamanan Menhan. "Lebih dari itu, dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teddy, Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu, mengingat lembaga tersebut lah yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI," tegasnya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun harus menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya. "Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Panglima TNI harus memberikan efek jera agar TNI aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024. Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas pemilu," tukasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat