Koalisi Masyarakat Sipil Mayor Teddy Langgar UU TNI dan Pemilu
![Koalisi Masyarakat Sipil: Mayor Teddy Langgar UU TNI dan Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/6796882b26ad8fa8d4f1bb824ec034ba.png)
KEHADIRAN Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama dan menjadi tim pendukung paslon 02 secara jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap paslon Prabowo-Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI.
Dalam ketentuan tersenut anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rizaldi menekankan kehadiran Teddy dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian. "Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta," ujarnya, Rabu (20/12).
Baca juga: Mendagri: Warna Baju Mayor Teddy Senada sebagai Bentuk Penyamaran
Hal ini terjadi karena pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan. Sikap ini dipertegas Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan (PP Nomor 53 Tahun 2023) bahwa menteri (dan wali kota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai capres/cawapres.
"Kami mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI."
Baca juga: TKN Tanggapi Kaitan Mayor Teddy dengan Prabowo Subianto
Bawaslu sesuai dengan kewenangannya harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi penting untuk menjaga netralitas TNI dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lain dalam politik praktis. Lebih dari itu sanksi dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas pemilu di mata publik.
Dalam konteks itu Koalisi mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengamanan Menhan. "Lebih dari itu, dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teddy, Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu, mengingat lembaga tersebut lah yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI," tegasnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun harus menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya. "Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Panglima TNI harus memberikan efek jera agar TNI aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024. Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas pemilu," tukasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Prabowo Apresiasi Tim Medis yang Operasi Kaki Kirinya
Jokowi Jenguk Prabowo Subianto Usai Operasi di RSPPN
Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta
Implementasi Program Makan Bergizi Gratis Harus Bertahap
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gerindra: Prabowo-Gibran Intens Bahas Susunan Kabinet
Rapat di Komisi I, Wamenhan Keceplosan Sebut Periode Selanjutnya sebagai Pemerintahan Jokowi-Gibran
Agenda Prabowo-Gibran bukan Prioritas Pemerintahan Jokowi
Singgung Sikap Politik PDIP, Projo: Jangan Jadi Oposisi Setengah Hati
Pengamat: PDIP Harus Jadi Oposisi yang Objektif jika tidak Ingin Dikerjai
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap