visitaaponce.com

Tidak Cermat, PPLN Taipei Kirim Surat Suara Lebih Awal

Tidak Cermat, PPLN Taipei Kirim Surat Suara Lebih Awal
Ilustras surat suara(Antara )

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui adanya kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei karena mengirimkan surat suara via pos lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan. KPU RI bakal memberikan sanksi administrasi terhadap PPLN Taipei atas kejadian tersebut.

Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, mengakui PPLN Taipei telah mendistribusikan 62.552 lembar surat suara kepada para pemilih di Taipei yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI). Dari angka tersebut, setengTAahnya merupakan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan sisanya adalah Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap PPLN Taipei, distribusi surat suara itu dilakukan melalui dua gelombang, yakni pada 18 dan 25 Desember 2023. Padahal berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Baca juga: Menkes Imbau Pelaku Perjalanan Luar Negeri Segera Lakukan PCR

Lampiran I PKPU tersebut menggariskan bahwa pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri melalui metode pos dimulai pada 2-11 Januari. Sedangkan pengembalian surat suara dari pemilih kepada PPLN adalah sejak surat suara dikirimkan sampai 15 Februari 2024.

"Jadi boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan dalam PKPU Nomor 25/2023 bahwa jadwal pengirimannya adalah baru dimulai 2-11 Januari 2024," ujarnya, Selasa (26/12).

Baca juga: Tagih Janji Kembali Afirmasi Politik

Menurut Hasyim, pendistribusian surat suara lebih awal itu terjadi karena pihak PPLN Taipei mempertimbangkan konteks lokal di sana, yaitu adanya libur Tahun Baru Imlek di Taiwan yang dirayakan pada 8-14 Februari 2024. Hari terakhir kerja kantor pos di Taiwan, sambungnya, adalah 7 Januari 2024.

PPLN Taipei, kata Hasyim, khawatir surat suara suara tidak dapat dikirim balik dari pemilih. Apalagi, pemilih di Taiwan yang didominasi PMI mendapat izin libur yang beragam dari majikannya.

"Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu karena penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai dengan hari terakhir penghitungan suara, yaitu 15 Februari 2024, sebelum penghitungan suara ditutup," jelas Hasyim.

Atas kelalaian tersebut, KPU RI langsung memberikan peringatan kepada 128 PPLN perwakilan agar bekerja memedomani PKPU Nomor 25/2023. Selain itu, jika menghadapi situasi lokal yang khas di negara masing-masing, PPLN diminta segera melapor ke KPU RI. Hasyim juga meminta petugas PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Akibat kejadian itu, KPU RI bakal mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti sanksi kepada PPLN Taipei yang dinilai tidak taat dan tidak cermat dalam bekerja. "Kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU melalui rapat pleno," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat