Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan Ke Papua Kamis Dini Hari
![Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan Ke Papua Kamis Dini Hari](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/e7a0baf1c1adcafa30249f255a3482dd.jpg)
JENAZAH mantan gubernur Papua Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari (28/12), pukul 01.00 WIB.
"Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 subuh, Kamis, dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara
Sesampainya di Papua, lanjut Petrus, akan dilakukan penghormatan terhadap jenazah Lukas Enembe. Petrus juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.
Baca juga : Lukas Enembe akan Dimakamkan di Jayapura
"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," tambah Petrus.
Mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga : Keluarga Rundingkan Bawa Lukas Enembe ke Papua
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (Ant/Z-5)
Terkini Lainnya
Tambang Ilegal di Grobogan Runtuh, Pengelola Tewas Tertimbun
Menunggu Kedatangan Presiden Jokowi, Warga Sinjai Meninggal Dunia
Hilang Tiga Hari, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai
Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Mamuju, Tiga Tewas
Tanah Longsor, Bapak dan Anak Tewas
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
IAS Transformasi Layanan Aviasi Support Berskala Global
Rute Penerbangan Baru Lombok-Balikpapan Dibuka
Garuda Penjemput Jemaah Haji Alami Masalah Mesin, Pesawat Pengganti Diterbangkan
Lufthansa Menangguhkan Penerbangan Malam ke dan dari Libanon
Vietjet Masuk Jajaran 50 Perusahaan Terbaik versi Forbes Vietnam
Etihad Airways Luncurkan Penerbangan Langsung Rute Abu Dhabi-Bali
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap