visitaaponce.com

Dinas Bina Marga Peringatkan Pemilik Utilitas Amankan Kabel Fiber Optik

Dinas Bina Marga Peringatkan Pemilik Utilitas Amankan Kabel Fiber Optik
Kabel listrik yang menjuntai di kawasan Jakarta(Mi/Ramdani )

DINAS Bina Marga DKI Jakarta memperingatkan kepada perusahaan-perusahaan pemilik jaringan kabel fiber optik agar merapikan serta mengamankan kabel fiber optik di tempat-tempat umum. 

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri mengatakan, peringatan tersebut sudah dilakukan melalui instruksi Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta tentang Penataan/Perapihan Jaringan Utilitas Kabel Udara Existing di Wilayah DKI Jakarta

Pengarahan tersebut juga dilakukan dengan menggandeng Asosiasi Jaringan Perusahaan Telekomunikasi (Apjatel) se-DKI Jakarta.

Baca juga: Kabel Semrawut di Jakarta Mulai Dibenahi Dinas Bina Marga

"Kami juga koordinasi dengan pihak Apjatel dan para pemilik utilitas, untuk memastikan kabel-kabel crossing posisi baik agar aman dari para pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya. Diharapkan tidak ada kejadian-kejadian serupa di wilayah dan jalan lainnya melalui surat instruksi Kepala Dinas Bina Marga," ungkap Samsul saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (2/1).

Dinas Bina Marga, sambungnya, tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap pemilik kabel fiber optik yang membandel dengan tidak segera merapikan jaringan kabel fiber optik sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Buntut Kabel Optik Semrawut yang Timbulkan Korban, Bina Marga DKI Panggil Bali Towerindo dan Apjatel

Sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari teguran tertulis pertama hingga teguran tertulis ketiga kepada para pemilik utilitas yang melakukan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait penyelenggaraan jaringan utilitas.

Di sisi lain, Dinas Bina Marga juga telah memeriksa kondisi kabel fiber optik yang menjerat pengendara motor di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ditemukan kondisi kabel fiber optik tersebut melanggar ketentuan karena melintang di atas jalan dengan ketinggian kurang dari 4 meter. Selanjutnya, pemilik kabel telah diminta untuk melakukan perbaikan pada pemasangan kabel. (Put/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat