visitaaponce.com

Pemindahan Kabel Optik Perhatian Bina Marga, Tapi Tekendala Perda yang Belum Terbit

Pemindahan Kabel Optik Perhatian Bina Marga, Tapi Tekendala Perda yang Belum Terbit
Kabel listrik yang menjuntai di kawasan Jakarta(Mi/Ramdani)

PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan pihaknya sudah menghubungi para pemilik kabel fiber optik maupun jaringan utilitas lainnya untuk segera membereskan Kabel-kabel yang menjuntai hingga ke jalan raya.

"Kita sudah koordinasikan dengan pemilik jaringan utilitas," jelasnya kepada awak media, Minggu (30/7).

Heru mengatakan, sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah yang dikerjakan oleh PT Jakpro sudah mencapai 50 persen.

Baca juga : DPRD DKI Minta Dinas Bina Marga Lakukan Pengawasan Ekstra atas Kabel Optik Menjuntai

"Saat ini terus dikoordinasikan untuk penurunan fiber optik ke SJUT yang telah terbangun," jelasnya.

Adapun untuk kawasan yang belum tersedia SJUT, pihaknya dan Suku dinas terkait fokus merapikan fiber optik yang berantakan.

Baca juga : Kabel Optik yang Menjuntai Timbulkan Korban, Pengamat : Percepat Pemindahan ke Bawah Tanah

"Kita merapikan fiber optik yang masih belum tertata dengan baik terutama pada ruas jalan strategis dan mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan dan kendaraan," jelasnya.

Terkendala Perda

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan penataan kabel optik merupakan salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Kegiatan ini yakni Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang diberikan penugasan ke PT Jakpro dan Sarana Jaya.

Ia mengatakan, perkembangan tersebut saat ini terhambat karena belum rampungnya Perda Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda Utilitas.

"Sementara investor yang sudah terlanjur mengeluarkan investasi vakum melanjutkan pekerjaannya karena menunggu penyelesaian 2 Perda tersebut sebagau dasar hukum bagi skema pembayaran jasa layanan, tarif dan sebagainya," jelasnya.

Politisi Demokrat itu mengatakan, kesalahan juga tidak bisa disalahkan oleh pihak swasta. Menurutnya Dinas Bina Marga perlu mengawasi hal itu lebih ketat.

"Perlu melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pihak swasta yang terbangkalai dan melakukan langkah pengamanan jika dirasakan membahayakan keselamatan masyarakat," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat