Pemindahan Kabel Optik Perhatian Bina Marga, Tapi Tekendala Perda yang Belum Terbit
PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan pihaknya sudah menghubungi para pemilik kabel fiber optik maupun jaringan utilitas lainnya untuk segera membereskan Kabel-kabel yang menjuntai hingga ke jalan raya.
"Kita sudah koordinasikan dengan pemilik jaringan utilitas," jelasnya kepada awak media, Minggu (30/7).
Heru mengatakan, sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah yang dikerjakan oleh PT Jakpro sudah mencapai 50 persen.
Baca juga : DPRD DKI Minta Dinas Bina Marga Lakukan Pengawasan Ekstra atas Kabel Optik Menjuntai
"Saat ini terus dikoordinasikan untuk penurunan fiber optik ke SJUT yang telah terbangun," jelasnya.
Adapun untuk kawasan yang belum tersedia SJUT, pihaknya dan Suku dinas terkait fokus merapikan fiber optik yang berantakan.
Baca juga : Kabel Optik yang Menjuntai Timbulkan Korban, Pengamat : Percepat Pemindahan ke Bawah Tanah
"Kita merapikan fiber optik yang masih belum tertata dengan baik terutama pada ruas jalan strategis dan mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan dan kendaraan," jelasnya.
Terkendala Perda
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan penataan kabel optik merupakan salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Kegiatan ini yakni Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang diberikan penugasan ke PT Jakpro dan Sarana Jaya.
Ia mengatakan, perkembangan tersebut saat ini terhambat karena belum rampungnya Perda Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda Utilitas.
"Sementara investor yang sudah terlanjur mengeluarkan investasi vakum melanjutkan pekerjaannya karena menunggu penyelesaian 2 Perda tersebut sebagau dasar hukum bagi skema pembayaran jasa layanan, tarif dan sebagainya," jelasnya.
Politisi Demokrat itu mengatakan, kesalahan juga tidak bisa disalahkan oleh pihak swasta. Menurutnya Dinas Bina Marga perlu mengawasi hal itu lebih ketat.
"Perlu melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pihak swasta yang terbangkalai dan melakukan langkah pengamanan jika dirasakan membahayakan keselamatan masyarakat," pungkasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Perda Pengendalian Pencemaran Udara Perlu Direvisi
Penerapan Perda KTR dan Larangan Reklame Rokok Diklaim Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Kota Bogor
Kasusnya Marak, Perda Soal Kekerasan Anak di Nagekeo NTT Belum Berjalan
Raperda APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 Disahkan
DPRD DKI Jakarta Kaji Pencabutan Perda Kepulauan Seribu
Dalam Tugas, Satpol PP Harus Bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan
Starlink Milik Elon Musk Gandeng FiberStar
Pelaku Perikanan Tangkap di Timika Diimbau Perhatikan Rute Kabel Laut
Starlink Besutan Elon Musk Lakukan Ekspansi Pasar Secara Agresif
Wakil Wali Kota Tangsel Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut
Laba Bersih Tembus Rp521M, Mitratel Berhasil Jaga Komitmen dan Harapan Stakeholder
Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Terbitkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2024
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap