visitaaponce.com

Dugaan Penistaan Agama Zulhas, Peneliti ISESS Polri Jangan Tebang Pilih

Dugaan Penistaan Agama Zulhas, Peneliti ISESS: Polri Jangan Tebang Pilih
Mendag sekaligus Ketua Umum PAN Zulifli Hasan (tengah).(MI/Usman Iskandar)

PENELITI Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri agar tak tebang pilih dalam menangani kasus. Hal itu terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang sampai saat ini belum ada proses lebih lanjut.

Di sisi lain, kasus serupa yang menimpa komika Aulia Rahman Polri bergerak cepat.

“Hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini sedang sakit. Dimana azas imparsialitas hukum HAM berlaku,” tegas Bambang kepada Media Indonesia, Rabu (3/1/2024).

Baca juga : Polri Antisipasi Ketidakstabilan Politik Setelah Pemilu

Seharusnya, kata Bambang, sikap kepolisian tak tebang pilih dalam menangani kasus. Bambang juga menyoroti problem saat ini ialah tidak adanya yang melakukan pengawasan penuh terhadap kinerja kepolisian.

“Problemnya adalah siapa yang bisa memastikan kepolisian tidak tebang pilih? Apalagi bila terkait dengan aktor yang memegang kekuasaan,” terangnya.

Sebelumnya, puluhan massa FIB melakukan unjuk rasa mendesak Polri menindak Zulkifli Hasan di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Demo ini buntut dugaan penistaan agama oleh Ketum PAN itu.

Baca juga : Kapolda Metro Ultimatum Oknum Bandel di Pemilu 2024

Dari pantauan demo mulai digelar di depan Museum Polri, Kamis, 21 Desember 2023, pukul 13.20 WIB. Mereka membawa dua spanduk bertuliskan 'Jangan kau nodai agamamu demi meraih jabatan duniawi. #Tangkap Zulkifli Hasan sang penista agama' dan 'Pak Kapolri segera tangkap dan adili penista agama Zulkifli Hasan'.

Demo ini dikawal oleh belasan anggota polisi agart berjalan lancar dan tertib. Setelah demo, massa membuat laporan di Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, mereka menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap dan mengadili Zulkifli Hasan

Baca juga : Polri Kawal Ketat Surat Suara Pemilu 2024

"Di mana Zulkifli Hasan telah melakukan penistaan agama yang sangat keji yang tentunya harus segera ditangkap dan diadili. Jika Kapolri tidak memproses Zulkifli Hasan, kita khawatir akan terjadi konflik, akan terjadi dampak horizontal di tingkat masyarakat yang ada di Indonesia," ungkap Rahmat.

Laporan terhadap Zulkifli Hasan diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Alasannya, kata Rahmat, karena terlapor adalah pejabat, mekanisme pelaporannya berbeda.

"Dari SPKT tadi diarahin ke dumas buat kronologi dan penyerahan barang bukti video dan berita online. Kemudian dumas akan undang kami sebagai pelapor jika laporannya sudah terkonfirmasi oleh atasan mereka. Setelah itu, surat tanda lapor bisa keluar," jelas Rahmat.

Rahmat mengirimkan kertas pembuatan laporan yang diterima dalam bentuk dumas. Dalam kertas itu terdapat cap stempel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat