visitaaponce.com

Analis Intelijen Keterbukaan Data Pertahanan Bisa Jadi Strategi Gertak Lawan

Analis Intelijen: Keterbukaan Data Pertahanan Bisa Jadi Strategi Gertak Lawan
Ilustrasi(MI)

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan, di dalam dunia pertahanan, keterbukaan data bukan sesuatu yang tabu. Itu justru dapat dijadikan sebagai strategi untuk memberi gertakan kepada lawan.

"Dalam dunia pertahanan, keterbukaan data bukan hal tabu. Transparansi dapat dijadikan strategi untuk menimbulkan detterence effect (efek pencegahan) kepada lawan," ujar Ngasiman melalui keterangan tertulis, Senin (8/1).

Menurutnya, dengan membuka data pertahanan dan menunjukkan kekuatan atau senjata yang dimiliki, negara lain atau negara yang dikategorikan sebagai lawan akan berpikir dua kali untuk mengganggu. Bahkan, negara-negara adidaya yang memiliki senjata pemusnah massal seperti nuklir, secara terbuka mengumumkan di mana lokasi hulu ledak mereka berada.

"Lawan pasti berpikir dua kali jika mengetahui senjata apa yang kita miliki. Seperti negara pemilik nuklir, mereka mengumumkan hulu ledak mereka," ucap pria yang akrab disapa Simon itu.

Baca juga: Ini Tanggapan Mahfud MD soal Dibukanya Data Anggaran Pertahanan

Sementara, dari sudut pandang publik, kata dia, transparansi data pertahanan negara akan menimbulkan kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah dan dapat mencegah terjadinya korupsi. Oleh karena itu, keterbukaan data pertahanan memiliki banyak manfaat.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah dijelaskan bahwa semua informasi publik dinyatakan terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan hanya yang bersifat ketat dan terbatas serta melalui mekanisme uji konsekuensi.

Lebih lanjut Simon menjelaskan, di negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, data pertahanan tidak dapat dinyatakan rahasia secara sembarangan sehingga publik tidak bisa mengakses.

Baca juga: Jokowi: Tidak Semua Data Pertahanan Bisa Dibuka kayak Toko Kelontong

Menurutnya, ada data-data tertentu yang di dalamnya terkandung kepentingan publik yang besar, terutama terkait anggaran belanja untuk alutsista. Data tersebut harus disampaikan kepada masyarakat.

"Saya kira, permintaan pembukaan data terkait capaian Minimum Essential Force bukanlah hal yang berlebihan dan melanggar UU KIP. Termasuk, data anggaran dan alutsista yang kita miliki. Toh, lembaga-lembaga pemeringkat internasional bisa dengan mudah memperoleh data-data tersebut," ucapnya.

Adapun, data yang masuk kategori rahasia adalah terkait strategi, operasi, strategi peperangan, penempatan senjata strategis, dan hal teknis lain yang jika diketahui oleh
musuh akan memudahkan untuk melakukan penyerangan dan pelemahan.

"Kenegarawanan capres-capres kita diuji dengan sikap proporsional dalam menerapkan undang-undang. Tidak bisa kerahasiaan ditetapkan secara subjektif," tandas Simon. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat