visitaaponce.com

Wapres Ingatkan Masyarakat Segera Urus Pindah Tempat Memilih

Wapres Ingatkan Masyarakat Segera Urus Pindah Tempat Memilih
Ilustrasi.(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta masyarakat yang tidak berada di domisili saat hari pencoblosan dapat segera mengurus pindah tempat pilih. Ia mengingatkan jangan sampai muncul rasa penyesalan di kemudian hari.

"Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya," ujar Wapres Ma'ruf Amin disela kunjungan kerja ke Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (9/1)

Wapres berharap masyarakat dapat berupaya maksimal agar hak suaranya dapat digunakan. Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosilisasi secara masif tata cara pindah tempat pilih.

Baca juga: Jelang Pemilu, Lapas di NTT siapkan 16 TPS Khusus untuk Warga Binaan

"Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu (mengurus dokumen pindah) dan jangan sampai tidak memilih ya," pintanya. 

KPU mengingatkan proses pindah memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, batas waktu pengurusan pindah memilih jatuh pada Senin, 15 Januari 2024, mengingat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya.

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

Baca juga: Sukarelawan Anies-Muhaimin (Amin) Diminta Awasi TPS dengan Rekam dan Foto

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat