visitaaponce.com

KPK Kehilangan Integritas

KPK Kehilangan Integritas
Ilustrasi KPK(Medcom )

NILAI integritas di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian lapuk dan keropos. Itu dibuktikan dengan banyaknya persoalan etik yang terjadi, mulai dari pimpinan hingga pegawai lembaga antirasywah.

Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman saat diminta pandangannya mengenai 93 pegawai KPK yang bakal disidang etik lantaran melakukan pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Memang ada pengeroposan nilai integritas. Kapolri pernah mengatakan bahwa ikan itu busuk mulai dari kepalanya. Karena pimpinan KPK sendiri tidak menunjukkan integritas, sebagaimana diperlihatkan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, maka kemudian diikuti oleh para bawahannya, sering melakukan pelanggaran kode etik, sampai kemudian menjadi lebih serius melakukan perbuatan pidana, kejahatan," ujarnya, Kamis (11/1).

Baca juga : OTT di Labuhanbatu Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

KPK, kata Zaenur, harus berbenah secara menyeluruh untuk mengembalikan nilai integritas lembaga antikorupsi itu. Hal pertama yang dapat dilakukan ialah segera melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat pungli.

Baca juga : 10 Orang Lebih Terjaring OTT KPK di Labuhanbatu Sumut

Berikutnya, jika 93 pegawai itu terbukti melanggar etik dan benar melakukan pungli, maka harus ada proses lanjutan berupa pemidanaan. Sebab, menurut Zaenur, pungli di rutan KPK itu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Jika lembaga antirasywah ragu untuk memproses pidana 93 orang tersebut, maka segera limpahkan berkas dan data yang menguatkan kepada instansi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kalau KPK ragu, apakah berwenang atau tidak, maka KPK bisa segera limpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Karena KPK itu kewenangannya di Pasal 11 UU KPK itu menindak APH (aparat penegak hukum) atau penyelenggara negara yang kedua kerugian negara minimal Rp1 miliar," tutur Zaenur.

"Sepertinya KPK ragu, apakah pegawai KPK itu penyelenggara negara atau bukan. Kalau ragu, ya segera limpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk segera diproses pidana," lanjutnya.

Selain segera melakukan sidang etik dan meneruskan ke proses pemidanaan, KPK juga harus segera merevisi sistem dan membuat sistem baru. Itu dapat diawali dengan melakukan kajian menyeluruh mengenai lapuknya integritas orang-orang yang ada di lembaga antirasywah tersebut.

Tata kelola lembaga yang baik juga diperlukan untuk menumbuhkan integritas sumber daya manusia di KPK. Tiga hal itu, kata Zaenur, menjadi langkah penting untuk mencapai perbaikan integritas penghuni Gedung Merah Putih.

"Kalau ini tidak dilakukan, maka risikonya sangat besar, itu hal yang sama akan terulang di masa yang akan datang. Kalau itu terulang lagi, maka upaya pemberantasan korupsi akan susah untuk menimbulkan hasil," jelasnya.

Jangan sampai, kelemahan dan kerusakan yang ada di tubuh KPK saat ini dibiarkan begitu saja. Sebab, itu akan menjadi ironi lantaran lembaga yang seharusnya memberantas korupsi justru melakukan praktik lancung itu terhadap pelaku korupsi.

"Tidak mungkin tujuan pemidanaan itu berhasil kalau proses pemidanaannya sendiri penuh dengan korupsi. Itu yang memang sangat ironis di KPK. Jadi, tiga hal Itu yang ditunggu publik, KPK segera lakukan sidang etik, proses pidana dengan TPPU, revisi sistem dan membangun sistem baru," pungkas Zaenur. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat