visitaaponce.com

Sebanyak 63 Lembaga Survei Pemilu Daftar ke KPU

Sebanyak 63 Lembaga Survei Pemilu Daftar ke KPU
Gedung KPU Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

SEBANYAK 63 lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024. KPU masih membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada Senin (15/1).

Pendaftaran lembaga survei maupun jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1035/2023. Menurut anggota sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz, pihaknya menerima pendaftaran pertama pada 21 Agustus 2023.

"Atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035/2023 ditetapkan," ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (13/1).

Ia menjelaskan, salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah dilakukannya survei atau jajak pendapat. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, maka lembaga survei wajib memenuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 9/2022 mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pikada.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Stagnan, Presiden Jokowi Disebut akan Turun Gunung

"Sampai 12 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024," kata Mellaz.

Dari angka tersebut, sebanyak 33 lembaga telah berstatus terdaftar. Artinya, KPU telah menerbitkan sertifikat terdaftar. Sementara itu, 26 lembaga lainnya baru berstatus lengkap, yakni masih dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar.

"Dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan," tandas Mellaz.

4 lembaga yang masih memperbaiki dokumen adalah Deitro (PT Delt Kabar Indonesia), Algoritma Research & Consulting, Puspoll Indonesia, dan Parameter Politik Indonesia.

Baca juga: 48,7% Responden tak Puas pada Jokowi karena Ekonomi Sulit

33 lembaga berstatus terdaftar adalah PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi), PT Poltracking Indonesia, PT Ipsos Market Research, PT Kompas Media Nusantara, Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri, Voxpol Center Research and Consulting, Pandawa Research, PT Lingkar Strategi Indonesia, PT Parameter Konsultindo (Parmet).

Berikutnya Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Nasional, Lembaga Klimatologi Politik, Polstat Indonesia, Political Weather Station (PWS), PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network), PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC), Centre For Strategic and International Studies (CSIS), Lembaga Survei Jakarta, Indonesia Polling Stations (IPS), Surabaya Survey Center (SSC), Lembaga Survei Indonesia (LSI), Fixpoll Media Polling Indonesia, Forum Rektor PTMA.

Lalu, Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA), Surabaya Research Syndicate (SRS), Indopol Survei & Consulting, Polsentrum Data Indonesia, PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Citra Publik, Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC), Rakata Analytics and Advisory, Strategi Lingkar Nusantara, dan Trust Indonesia Research & Consulting.

Adapun 26 lembaga berstatus lengkap adalah Pusat Kajian Pemilu Indonesia (Puskapi), PT Losta Institute, PT Citra Komunikasi LSI, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, Populi Center, PT SCL Taktika Konsultan, PT Citra Publik Indonesia, Indekstat Research And Data Science, PT Sigi LSI Network, PT Konsultan Citra Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lembaga Riset Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Media Survei Nasional, PT Alvara Strategi Indonesia.

Selanjutnya, Lingkar Survei Sulawesi (LSS), Ide Cipta Research and Consulting (ICRC), The Haluoleo Institute, Media Survei Center Indonesia, PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA, PT Paradigma Riset Nusantara, Lembaga Survei Kuadran, Nakama Research & Consulting, PT Indopolling Riset dan Konsultan, PT SINERGI DATA INDONESIA, dan PT LSI NETWORK.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat