visitaaponce.com

Timnas Anies-Muhaimin Bakal Dirikan 50 Ribu Dapur Halal di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Timnas Anies-Muhaimin Bakal Dirikan 50 Ribu Dapur Halal di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.(Antara)

TIM Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) bakal mendirikan 50 ribu dapur halal saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, yakni Rabu (14/2). Menurut Ketua Deputi Saksi Timnas Amin Tamsil Linrung, pendirian dapur umum tersebut bertujuan agar para saksi Timnas Amin tidak kelaparan saat bekerja.

Kendati demikian, Tamsil juga mengatakan bahwa makanan yang dimasak di dapur halal juga dapat dibagikan kepada para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS. Ia menjamin, konsumsi dari dapur halal bebas dari racun.

Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, Tamsil menyebut ada banyak petugas KPPS yang meninggal. Penyebabnya diklaim karena kelelahan. Namun, klaim itu diragukan karena otopsi tidak dilakukan.

Baca juga: Polri Diminta Perketat Pengamanan Anies-Muhaimin

"Jangan-jangan kelaparan atau jangan-jangan keracunan. Yang paling kuat dugaan kemungkinan keracunan. Nah, ini tidak boleh lagi terjadi," ujarnya dalam acara Apel Siaga Relawan Saksi dan Relawan Pemantau Pemilu 2024 Amin di Hotel Nam Center, Jakarta, Sabtu (13/1).

Menurut Tamsil, dapur halal itu akan didirikan di setiap 10 sampai 10 TPS. Namun, pada daerah padat penduduk yang terdapat 90 TPS dalam satu desa, dapur halal dapat dibangun setiap 30 TPS. Ia menyebut, pendirian dapur umum dilakukan oleh organisasi perempuan Islam seperti Aisyiyah dan Kohati.

Baca juga: Timnas Amin: Debat Kalau tidak Adu Argumentasi Namanya Curhat

"Diperkirakan di seluruh Indonesia kita akan memiliki 50 ribu dapur umum," tandas

Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia. Namun, penyebab meninggalnya para petugas KPPS adalah kelelahan dan penyakit komorbid karena beban tugas yang banyak.

Guna mencegah tragedi serupa terulang, KPU hanya memberikan syarat petugas KPPS berusia 17-55 tahun untuk Pemilu 2024. Selain itu, petugas KPPS kali ini juga harus menjalani tes kesehatan sebelum bertugas.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat