Suara Kritis Masih Terbungkam UU ITE
![Suara Kritis Masih Terbungkam UU ITE](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/b8e9cc488d8f5931c6319c1d838c3cab.jpg)
PENAHANAN aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan oleh Kejaksaan Negeri Jepara akibat seruannya di sosial media terkait kondisi lingkungan Karimunjawa menandakan bahwa Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) masih menjadi senjata yang ampuh untuk menyerang pihak-pihak yang berupaya untuk kritis.
“Kasus Daniel dan rekan-rekan aktivis lainnya di Karimun Jawa merupakan bukti nyata bagaimana UU ITE rentan disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden S. Arum saat dihubungi, Minggu (28/1).
Revisi UU ITE yang telah disahkan pemerintah baru-baru ini, kata Nenden, nyatanya tidak mencegah adanya kriminalisasi. Bahkan, kasus-kasus baru yang menggunakan UU ITE 3.0 sudah mulai bermunculan. Padahal, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan agar tidak boleh adanya tuntutan pidana atau perdata bagi pejuang lingkungan.
Baca juga : Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits
Menurut dia, penyusunan UU ITE perlu dilakukan dengan membuka ruang yag luas untuk partisipas publik yag bermakna, menerima masukan-masukan dari masyarakat yang akan terdampak dari penerapan aturan tersebut.
Baca juga : Rekaman Suara Surya-Anies Hoaks, Bawaslu Ingatkan Ancaman UU ITE dan Pidana Pemilu
“Karena revisi kedua uu ite ini sudah disahkan, rasanya akan sulit untuk direvisi kembali meskipun masih bisa dilakukan, dan yang paling penting dalam waktu dekat adalah memastikan implementasinya di lapangan bisa sesuai dengan tujuan awal revisi UU ITE untuk menekan angka kriminalisasi.
Adapun, berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, keberadaan tambak udang intensif yang disebut Daniel bermula dari proyek tambak udang vaname pada 2016 yang terus berkembang. Puncaknya pada tahun 2020-2021 terdapat 33 titik tambak.
Limbah padat dan cair dari tambak tersebut dibuang ke laut, mencemari air laut dan merugikan sumber daya seperti rumput laut, kerang, kerapu dan lobster yang dibudidayakan masyarakat setempat.
Di samping itu, limbah di laut Karimunjawa juga menyebabkan pertumbuhan lumut yang merugikan para nelayan tepi maupun laut dalam. Kapal-kapal mereka yang bersandar di sekitar dermaga menjadi berlumut, memaksa nelayan untuk pergi ke pulau lain demi membersihkan kapal mereka. (Z-8)
Terkini Lainnya
Anggota Pandawara Dapatkan Vaksinasi Gratis Influenza dari Bio Farma
Jangan Tunggu Masalah Besar untuk Pergi ke Psikolog, 7 Ciri Kamu Bermasalah
Film Dokumenter ‘Yang Tak Pernah Hilang’ Angkat Kisah Dua Mahasiswa yang Diculik pada 1998
Aktivis Hak-hak Hewan Rusak Lukisan Resmi Raja Charles III di London
Lakukan 6 Cara Ini, Biar Langsung Tidur Nyenyak
Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap